TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Disparbud Jabar Tutup Sementara Destinasi Wisata di Zona Merah COVID

Pengetatan dilakukan selama masa PPKM di Jawa-Bali

instagram.com/oki_lutfi

Bandung, IDN Times - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menyelaraskan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah menutup kawasan wisata di daerah zona merah COVID-19.

Kepala Disparbud Jabar Dedi Taufik mengatakan, sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor: 443/Kep.10-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional diberlakukan di 20 Kabupaten/Kota di Jabar dalam Rangka Penanganan Covid-19.

"Beberapa isu strategis yang disepakati adalah penerapan PSBB/PPKM di zona merah melakukan penutupan destinasi wisata, seperti di daerah Kabupaten Garut, lalu menurunkan kapasitas sebesar 25 persen, meningkatkan patroli protokol kesehatan, dan pengawasan ketat di destinasi wisata seperti di daerah Bekasi, Karawang, Ciamis, Depok," ujar Dedi melalui siaran pers, Rabu (13/1/2021).

Sedangkan kabupaten kota yang berada di zona oranye, selain memperketat protokol kesehatan, mengurangi kapasitas 25 kapasitas, juga meningkatkan screening wisatawan yang masuk dengan Rapidtest Antigen.

1. Di Jabar ada 6 daerah zona merah COVID-19

Seorang warga yang tidak mengenakan masker melintas, di depan mural yang berisi pesan waspada penyebaran virus corona (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Berdasarkan peta zona resiko periode 4-10 Januari 2021, lanjut Dedi, terdapat 21 daerah yang akan memberlakukan PSBB proporsional atau PPKM. Untuk zona merah terdapat enam daerah yaitu Garut, Ciamis, Karawang, Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Depok.

Selain itu di zona oranye (resiko sedang) Sukabumi, Bandung, Kuningan, Cirebon, Majalengka, Sumedang, Subang, Purwakarta, Bandung Barat, Kota Sukabumi, Kota Bandung, Kota Cirebon, Kota Cimahi, serta Kota Tasik juga diberlakukan PSBB/PPKM.

Di luar daerah tersebut, Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

“Berdasarkan data per 10 Januari 2021, terdapat 6 daerah di Jabar berada di zona merah, dan 15 daerah masuk zona resiko sedang. Ada beberapa kesepakatan hasil rapat koordinasi dengan dinas pariwisata kabupaten kota se-Jabar,” kata dia.

2. Kepatuhan untuk rapid antigen harus diperketat

Ilustrasi nakes melakukan rapid test (IDN Times/Herka Yanis)

Kemudian, dalam pertemuan juga harus mengimplementasikan Kepgub Jabar No. 443/2021 ttg Protokol Kesehatan di Sektor ParBudEkraf yang mengatur tentang waktu operasional Tempat Wisata, Hotel Restoran, Mall, Sanggar, dan Kolam Pancing beserta kapasitas maksimalnya selama PSBB/PPKM.

Dedi mengatakan, dda beberapa hal yang mengemuka dalam diskusi yaitu terkait pengaturan tentang event pernikahan non gedung, kolam pancing di kawasan rural, serta permintaan bantuan rapidtest untuk screening pengunjung di destinasi wisata.

“Hasil rapat disepakati bahwa Kabupaten Kota harus konsisten merujuk ke zona resiko dalam antisipasi lonjakan COVID-19. Lalu, meningkatkan kepatuhan untuk industri wisata dan pelaku wisata melalu screening rapid antigen,” kata dia.

Di sisi lain, akan dibentuk posko prokes dan manajemen gugus di masing-masing tempat wisata, hotel dan resto, pengawasan dan edukasi pelaku dan pengunjung dan titik antarwilayah dengan pengetesan rapid antigen.

Berita Terkini Lainnya