Disnaker Jabar Krisis Mediator Tangani Sengketa Hubungan Industrial
Banyak calon ASN tidak berminat menjadi mediator industri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar) mengalami kekurangan mediator untuk menangani sengketa hubungan industrial. Padahal peran mediator sangat penting untuk menengahi permasalahn antara perusahaan dengan pekerja maupun pihak lainnya.
Kepala Disnakertrans Jabar mengatakan saat ini tercatat hanya ada 77 mediator yang berasal dari ASN provinsi dan kabupaten/kota. Jumlah tersebut akan terus berkurang karena sebagian mediator mulai memasuki masa pensiun.
"Kita saat ini mengalami kekurangan mediator. Apalagi pada 2022, jumlah mediator yang akan pensiun 21 orang, sehingga tersisa hanya 55 orang mediator," kata Ade dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (19/6).
Persoalan ini bisa semakin rumit karena untuk menjadi seorang mediator setidaknya perlu pembelajaran selama tiga tahun. Jika masyarakat yang ingin menjadi mediator sedikit maka hubungan industrial bisa terganggu.
1. Pekerjaan sebagai mediator kurang diminati
Ade mengatakan, jumlah industri di Jabar saat ini mencapai 32 ribu berdasarkan data badan pusat statistik (BPS). Dengan jumlah yang tidak sedikit maka permasalahan hubungan industrial pun semakin marak.
Sayangnya persoalan ini tidak diimbangi dengan keinginan masyarakat untuk mendaftar menjadi aparatur sipil negara (ASN/PNS) sebagai mediator di Disnakertrans. Mereka beranggapan pekerjaan ini bakal sulit karena harus mempertemukan pihak yang berselisih misalnya, antara serikat kerja dengan pelaku industri.
"Pekerjaannya mempertemukan orang berselisih jadi tidak menarik minat. Tapi ada upaya program mediator juara, menunjukan pekerjaan ini sangat penting," ungkap dia.
Baca Juga: Mahasiswa S2 Aktivis Anti Bunuh Diri Tewas Gantung Diri
Baca Juga: Haris Azhar Tolak Jadi Ahli BPN di MK, Ini Reaksi Bambang Widjojanto