Dishub Bandung Diimbau Tangkap Pengguna Skuter Listrik di Jalan Raya
Kalian warga Bandung keberatan ga dengan aturan ini?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang sementara keberadaan GrabWheels. Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana menuturkan, selama ini belum ada kejelasan apakah GrabWheels masuk dalam kategori kendaraan bermotor atau seperti sepeda biasa.
"Kalau kita sudah tahu klasifikasi ini apa nanti baru bisa dipastikan. Bila sepeda maka skuter listrik ini akan ada di jalur sepeda. Tapi kan kita tidak tahu," ujar Yana saat ditemui, Kamis (27/12).
1. Sudah minta Kadishub agar skuter ini jangan dulu beroperasi di jalan raya
Yana menuturkan, sejauh ini dia sudah meminta Dinas Perhubungan (Dishub) agar tak mengizinkan skuter listrik seperti Grabwheels disewakan kepada masyarakat dan digunakan di jalan raya. Dia pun sudah meminta pihak kepolisian ikut serta melarang keberadaannya.
"Kalaupun mau mangga (silakan) di komplek, perumahan, atau CFD (car free day). Jadi area terbatas, sangat terbatas. Tapi tetap helmnya (dipakai), riskan loh," kata Yana.
Baca Juga: Pemkot Larang GrabWheels Beroperasi di Kota Bandung