TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dishub Bandung Diimbau Tangkap Pengguna Skuter Listrik di Jalan Raya

Kalian warga Bandung keberatan ga dengan aturan ini?

IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang sementara keberadaan GrabWheels. Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana menuturkan, selama ini belum ada kejelasan apakah GrabWheels masuk dalam kategori kendaraan bermotor atau seperti sepeda biasa.

"Kalau kita sudah tahu klasifikasi ini apa nanti baru bisa dipastikan. Bila sepeda maka skuter listrik ini akan ada di jalur sepeda. Tapi kan kita tidak tahu," ujar Yana saat ditemui, Kamis (27/12).

1. Sudah minta Kadishub agar skuter ini jangan dulu beroperasi di jalan raya

IDN Times/Debbie Sutrisno

Yana menuturkan, sejauh ini dia sudah meminta Dinas Perhubungan (Dishub) agar tak mengizinkan skuter listrik seperti Grabwheels disewakan kepada masyarakat dan digunakan di jalan raya. Dia pun sudah meminta pihak kepolisian ikut serta melarang keberadaannya.

"Kalaupun mau mangga (silakan) di komplek, perumahan, atau CFD (car free day). Jadi area terbatas, sangat terbatas. Tapi tetap helmnya (dipakai), riskan loh," kata Yana.

2. Kalau ada pengguna skuter listrik di jalan raya tangkap saja

(Tangkapan layar Twitter PRFM) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Selama ini pemerintah daerah telah meminta pelaku usaha yang menyewakan skuter listrik agar mengimbau masyarakat tidak menggunakannya di jalan raya. Penggunaan alat ini bisa membahayakan bukan hanya pengendara tapi pihak lain yang ada di jalan.

Untuk mempertegas, dia pun meminta Dishub atau anggota polisi bisa menangkap masyarakat yang melanggar aturan penggunaan skuter listrik di jalan raya.

"Kalau kata saya mah tangkap weh (saja)," papar Yana.

Baca Juga: Pemkot Larang GrabWheels Beroperasi di Kota Bandung

Berita Terkini Lainnya