Dirut PT Pos akan Hukum Pegawai PT PosFin yang Terbukti Korupsi
Oknum PT Pos Finansial diduga korupsi Rp68,5 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Direktur PT Pos Indonesia Faizal Rochman Djoemandi memastikan akan kooperatif atas kasus oknum PT Pos Financial Indonesia (PosFin) yang diduga melakukan penggelapan uang negara mencapai Rp68,5 miliar.
Dia menolak bahwa kejadian kemarin merupakkan penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Pengambilan data merupakan hasil rapat antara PT Pos Indonesia dengan Kejati.
"Yang kemarin itu bukan penggeledahan. Hanya aslinya ada rapat permintaan dokumen dari kejakasaan," ujar Faizal ditemui di Bandung, Selasa (6/4/2021).
1. Kasus korupsi itu dari manajemen lama
Menurut Faizal, korupsi yang terjadi di PT PosFin sebenarnya kasus lama di mana oknum yang diduga melakukan penyelewengan merupakan manajemen 2019. Artinya, manajemen kali ini tidak ada sangkut pautnya dengan kasus tersebut.
"Jadi penggelapan dan penipuan itu di tahun 2019 manajemen Posfin-nya," kata dia.
Semua dokumen yang diminta Kejati pun telah diberikan sesuai dengan kebutuhan. PT Pos Indonesia akan mengikuti semua arahan dari penegak hukum termasuk ketika mereka membutuhkan data.
Baca Juga: Diduga Ada Korupsi, Kejati Jabar Geledah Kantor PT Pos Fin Indonesia
Baca Juga: PT Pos Fin Indonesia Diduga Korupsi Uang Negara Rp68,5 Miliar