PT Pos Fin Indonesia Diduga Korupsi Uang Negara Rp68,5 Miliar

Penyalahgunaan dilakukan oleh beberapa pejabat PT Pos Fin

Bandung, IDN Times - PT Pos Finance Indonesia diduga melakukan penyalahgunaan uang negara dengan total Rp68,5 miliar. Perbuatan melanggar hukum ini dilakukan sejak 2018 hingga 2020.

Plt Kasipenkum Kejati Jabar, Armansyah Lubis mengatakan, Kejati Jabar melakukan penggeledahan karena ada dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan keuangan secara tidak sah.

"Penyalahgunaan dilakukan oleh beberapa pejabat PT Pos Fin Indonesia, ini merupakan anak perusahaan dari PT Pos Indonesia total Rp68,5 miliar," ujar Armansyah saat ditemui di kantor PT Pos Fin Indonesia, Senin (5/4/2021).

1. Sejumlah barang bukti diamankan Kejati Jabar

PT Pos Fin Indonesia Diduga Korupsi Uang Negara Rp68,5 MiliarPlt Kasipenkum Kejati Jabar, Armansyah Lubis (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Penggeledahan hari ini penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen, dan alat elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi. Armansyah bilang, kasus ini masih dalam tahap penyidikan.

"Hari ini tim penyidik pidsus Kejati Jabar masih dalam tahap penyidikan dan untuk perkembangan selanjutnya nanti ada tahapan lagi, barang bukti sudah kami temukan," ungkapnya.

2. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan

PT Pos Fin Indonesia Diduga Korupsi Uang Negara Rp68,5 MiliarPlt Kasipenkum Kejati Jabar, Armansyah Lubis (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Kejati Jabar hingga kini belum menetapkan satu orang tersangka. Dalam beberapa waktu ke depan penyidik masih akan melakukan pendalaman dari kasus dugaan korupsi PT Pos Fin Indonesia.

"Kami masih dalam tahap penyidikan, inisialnya nanti sabar, karena nanti ada tahap selanjutnya," katanya.

3. PT Pos Fin Indonesia sebelumnya dipercayai mengelola Pos Pay

PT Pos Fin Indonesia Diduga Korupsi Uang Negara Rp68,5 MiliarPlt Kasipenkum Kejati Jabar, Armansyah Lubis (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

PT Pos Fin Indonesia ini memiliki sebuah layanan atau produk bernama Pos Pay. Dari layanan ini, Armansyah mengatakan, pengelolaan keuangannya ditemukan investasi yang tidak benar dan tidak sesuai aturan negara.

"PT Pos ini bermitra dengan beberapa perusahaan untuk layanan pos pay, pembayaran, dan kemudian PT Pos Fin itu yang melakukan itu, ditunjuk untuk mengelola itu lah, ternyata pengelolaan tidak sesuai aturan," tuturnya.

4. Pidsus Kejati Jabar lakukan penggeledahan di Kantor Pos Fin Indonesia

PT Pos Fin Indonesia Diduga Korupsi Uang Negara Rp68,5 MiliarKantor PT Pos Fin Indonesia (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Negeri Jawa Barat melakukan penggeledahan di kantor PT Pos Finansial Indonesia di Jalan Jamuju, Senin (5/4/2021) pukul 11:30 WIB. Pemeriksaan ini diduga terkait tindak pidana korupsi.

Aspidsus Kejati Jabar, Riyono mengatakan, penggeledahan ini betul dilakukan oleh Pidsus Kejati Jabar. Anggota masih melakukan pengecekan di dalam kantor PT Pos Fin Indonesia.

"Betul ada kegiatan penggeledahan oleh penyidik kami berkaitan dugaan tindak pidana korupsi," ucap Riyono saat dihubungi melalui ponselnya.

Baca Juga: Diduga Ada Korupsi, Kejati Jabar Geledah Kantor PT Pos Fin Indonesia

Baca Juga: Api Padam, Polda Jabar Mulai Selidiki Kebakaran di Tangki Balongan

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya