Dinkes Bandung Imbau Tempat Usaha Rajin Lakukan Rapid Test COVID-19
Ekonomi boleh naik, kesehatan jangan diabaikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung Ahyani meminta pelaku termasuk kafe dan tempat hiburan malam lebih sering melakukan rapid test COVID-19. Pemilik tempat usaha bertanggungjawab dalam melakukan pengetesan tersebut sehingga karyawannya bisa lebih terpantau agar tidak terpapar atau menyebarkan COVID-19.
"Dalam rapat, pengusaha pelaku ekonomi berkewajiban memeriksa secara teratur baik bagi karyawan maupun kliennya," ujar Ahyani, Minggu (28/2/2021).
Pemerintah saat ini tengah merelaksasi sejumlah aturan di tengah pandemik COVID-19. Harapannya ekonomi mulai tumbuh.
1. Pertimbangkan sanksi pada tempat usaha yang tidak rajin pengetesan
Dari informasi yang diterima dinas kesehatan, sejumlah tempat usaha termasuk tempat hiburan sudah mulai melakukan pengetesan. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Bandung telah memantau dan mendapat laporan tempat usaha hiburan mana saja lakukan tes.
Untuk pemberian sanksi, Dinkes Bandung belum bisa memastikannya. Meski demikian itu bisa dijalankan ketika sudah ada peraturan walikota (Perwal).
"Itu nanti kita pertimbangkan di perwal nya kan belum ada," paparnya.
Baca Juga: Dinkes Bandung Minta Pemerintah Perbaiki Sistem Pendaftaran Vaksinasi
Baca Juga: Data Pikobar Jabar dan Pusicov Bandung Berbeda, Ini Pembelaan Dinkes