Dinas Kelautan Minta Warga Serahkan Ikan Invasif Perusak Ekosistem
Ikan jenis ini bahaya. Mending kasih ke Dinas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk segera menyerahkan ikan invasif atau spesies asing yang selama ini berada di masyarakat kepada dinas atau stasiun karatina. Saat ini dari laporan yang masuk ke DKP, ikan predator kian marak diperjualbelikan oleh masyarakat padahal ikan tersebut berbahaya.
Kepala DKP Provinsi Jawa Barat Jafar Ismail mengatakan sesuai peraturan Menteri Kalautan Dan Perikanan Nomor 41 tahun 2014 terdapat 152 jenis ikan yang dilarang masuk di perairan Indonesia. Untuk itu sudah seharusnya ketika ada ikan yang dianggap tidak sesuai dipelihara masyarakat harus diserahkan.
"Kita akan memusnahkan ikan tersebut," kata Jafar, Rabu (18/9).
1. Dinas temukan ikan jenis aligator yang tidak pada tempatnya
Menurut Jafar, pihaknya sempat mendapat informasi bahwa ada nelayan yang mendapatkan ikan jenis aligator di Waduk Jatiluhur. Ikan endemik sungai hutan hujan tropis Amazon tersebut dianggap berbahaya karena bisa mengganggu kelestarian sumber daya perairan dengan memangsa ikan liar lain.
Diduga, ditemukannya ikan buas tersebut lantaran ada oknum yang memelihara ikan aligator dalam keramba jaring apung. "Pernah kejadian di Jatiluhur itu ada ikan (predator) sampai menimbulkan korban masyarkat juga," ucap dia.
Baca Juga: DPR dan Pemerintah Kebut Bahas Revisi UU KPK, Seperti Apa Prosesnya?
Baca Juga: Gagas Smart City, Diskominfo Bandung Gandeng RW Siapkan Wadah Digital