Digugat Salah Satu Calon, MWA Unpad Tetap Selenggarakan Pilrek
Kekosongan rektor harus segera terisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Persoalan pemilihan rektor (pilrek) Universitas Padjadjaran (Unpad) yang masuk ke meja hijau di pengadilan negeri Bandung belum juga selesai. Mediasi antara salah satu calon, yakni Atip Latipulhayat, dengan Majelis Wali Amanat (MWA) Unpad dan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek-dikti) tak kunjung mendapatkan titik temu.
Ketua Tim Kuasa Hukum MWA Unpad, Adrian E Rompis, mengatakan, pihaknya dan penggugat dalam hal ini kuasa hukum Atip sudah melakukan mediasi. Namun mediasi yang dijalankan belum mendapatkan hasil yang dianggap adil untuk kedua belah pihak.
Bahkan dalam proses mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (18/7), ditunda karena dari kuasa penggugat meminta waktu tambahan untuk menyampaikan kepada prinsipalnya (Atip Latipulhayat) tentang sikapnya terhadap surat Ketua MWA Unpad. Surat ini berisi penolakan atas keberatan penggugat terkait dengan pilrek Unpad yang tidak menghasilkan rektor baru.
"Sidang kemarin sudah memasuki yang ketiga. Tenggat waktunya sudah sangat mepet karena mediasi itu dibatasi hanya 10 hari. Kami sudah menyampaikan keberatan atas tuntutan yang disampaikan dan MWA tidak dapat mengabulkan apa yang digugat Prof Atip," ujar Adrian dalam konferensi pers di Gedung Unpad, Senin (22/7).
1. Pemilihan rektor tetap ada sesuai arahan Kemenristek-dikti
Adrian menuturkan, saat ini MWA telah mendapat arahan langsung dari Kemenristek-dikti untuk kembali menggelar pemilihan rektor baru. Saat ini posisi rektor masih diduduki oleh pelaksana harian (Plh) dari kementerian.
MWA saat ini dalam posisi tidak bisa mundur untuk menggelar pemilihan rektor baru meski persoalan gugatan atas pemilihan yang lalu sedang berlanjut. MWA baru bisa menghentikan pencarian rektor jika ada instruksi langsung dari kementerian.
"Kalau Menristek-dikti mundur dan mengubah (arahan) baru bisa. Sekarang bolanya dikembalikan lagi ke Pak Atip bagaimana apa bisa menerima arahan dari Menristek-dikti apa tidak," paparnya.
Baca Juga: Polisi Gali Peran Jamal Preman Pensiun dalam Kasus Narkoba
Baca Juga: BNN Jabar Gagalkan Penyelundupan 169 Kg Ganja Kering Asal Aceh