TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Digugat Salah Satu Calon, MWA Unpad Tetap Selenggarakan Pilrek

Kekosongan rektor harus segera terisi

IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Persoalan pemilihan rektor (pilrek) Universitas Padjadjaran (Unpad) yang masuk ke meja hijau di pengadilan negeri Bandung belum juga selesai. Mediasi antara salah satu calon, yakni Atip Latipulhayat, dengan Majelis Wali Amanat (MWA) Unpad dan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek-dikti) tak kunjung mendapatkan titik temu.

Ketua Tim Kuasa Hukum MWA Unpad, Adrian E Rompis, mengatakan, pihaknya dan penggugat dalam hal ini kuasa hukum Atip sudah melakukan mediasi. Namun mediasi yang dijalankan belum mendapatkan hasil yang dianggap adil untuk kedua belah pihak.

Bahkan dalam proses mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (18/7), ditunda karena dari kuasa penggugat meminta waktu tambahan untuk menyampaikan kepada prinsipalnya (Atip Latipulhayat) tentang sikapnya terhadap surat Ketua MWA Unpad. Surat ini berisi penolakan atas keberatan penggugat terkait dengan pilrek Unpad yang tidak menghasilkan rektor baru.

"Sidang kemarin sudah memasuki yang ketiga. Tenggat waktunya sudah sangat mepet karena mediasi itu dibatasi hanya 10 hari. Kami sudah menyampaikan keberatan atas tuntutan yang disampaikan dan MWA tidak dapat mengabulkan apa yang digugat Prof Atip," ujar Adrian dalam konferensi pers di Gedung Unpad, Senin (22/7).

1. Pemilihan rektor tetap ada sesuai arahan Kemenristek-dikti

IDN Times/Debbie Sutrisno

Adrian menuturkan, saat ini MWA telah mendapat arahan langsung dari Kemenristek-dikti untuk kembali menggelar pemilihan rektor baru. Saat ini posisi rektor masih diduduki oleh pelaksana harian (Plh) dari kementerian.

MWA saat ini dalam posisi tidak bisa mundur untuk menggelar pemilihan rektor baru meski persoalan gugatan atas pemilihan yang lalu sedang berlanjut. MWA baru bisa menghentikan pencarian rektor jika ada instruksi langsung dari kementerian.

"Kalau Menristek-dikti mundur dan mengubah (arahan) baru bisa. Sekarang bolanya dikembalikan lagi ke Pak Atip bagaimana apa bisa menerima arahan dari Menristek-dikti apa tidak," paparnya.

2. Mediasi akan tetap diupayakan

IDN Times/Debbie Sutrisno

Adrian menyebut, pihaknya tidak pernah menutup mediasi baik di PN Bandung maupun di luar pengadilan. Mediasi ini juga bisa dilakukan oleh kedua kuasa hukum atau antara MWA dan saudara Atip yang merupakan inisiatif dari pihak tertentu.

Meski demikian, dia memastikan mediasi yang dilakukan akan tetap mengikuti arahan dari Kemenristek-dikti dan tidak akan keluar dari apa yang diinstruksikan. "Kami tetap sesuai prinsip, bahwa MWA akan tetap menjalankan Pilrek sesuai arahan," kata Adrian.

Baca Juga: Polisi Gali Peran Jamal Preman Pensiun dalam Kasus Narkoba

Baca Juga: BNN Jabar Gagalkan Penyelundupan 169 Kg Ganja Kering Asal Aceh 

Berita Terkini Lainnya