Dampak COVID-19, Waspadai Perusahaan Nakal Potong Gaji & PHK Karyawan
Waktu kerja tidak jelas dan gaji turun sampai 50 persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Perekonomian Indonesia sangat terpukul di tengah pandemi virus corona jenis baru (COVID-19). Sejumlah perusahaan yang selama ini melakukan ekspor-impor tak bisa menjalankan bisnisnya karena banyak negara melakukan lockdown sehingga tidak boleh ada barang masuk dan keluar.
Kondisi ini membuat banyak perusahaan di dalam negeri ambruk. Pendapatan yang tidak stabil membuat mereka harus berpikir cerdas. Salah satu upaya adalah dengan mengurangi gaji para karyawannya
Namun, yang perlu dicermati apakah pengurangan gaji ini sudah sesuai aturan atau belum? Apakah hak para pekerja yang dirumahkan diberikan oleh perusahaan? Ini masih menjadi tanya tanya besar.
MA, salah satu pekerja di perusahaan tekstil di Bandung menuturkan, banyak temannya yang sudah dirumahkan. Namun, berdasarkan informasi yang dia dapat, hak untuk pekerja yang di-PHK tidak diberikan sesuai aturan.
"Kalau dari curhatan teman memang mereka ga dikasih pesangon. PHK juga dilakukan dadakan tanpa pemberitahuan berjenjang," ujar MA kepada IDN Times, Selasa (21/2).
1. Sistem kerja di perusahaan pun tak jelas
MA mengatakan, dengan kondisi sekarang banyak karyawan memang sudah diminta untuk bekerja dari rumah (work from home/WFH) termasuk dirinya. Sudah sekitar satu minggu MA diminta WFH.
Tapi saat ini sistem kerjanya berubah. Dia hanya mendapat arahan untuk bekerja WFH dalam beberapa hari dan kemudian libur di hari kemudian.
"Satu minggu saya hanya dua hari kerja kadang ke kantor atau WFH. Sisanya diliburkan. Mayoritas yang kerja sekarang begitu," ujarnya.
Baca Juga: Pemkot Depok Imbau Pabrik Libur, Buruh: Upah Juga Ikut Libur