Daerah di Jabar Harus Izin Kemenkes Jika Ingin Terapkan New Normal
Ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk keluar dari PSBB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan peraturan penerapan PSBB proporsional sebagai persiapan new normal (normal baru atau disebut adaptasi kebiasaan baru (AKB) di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Daerah Kabupaten/Kota sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja, Pergub yang ditandatangani Sabtu (30/5/20) mengatur pedoman AKB dalam koridor PSBB Jawa Barat dalam level kewaspadaan. “Karena sebenarnya Jabar belum bermaksud melepaskan secara penuh PSBB,” ujarnya melalui siaran pers yang dikutip IDN Times, Rabu (3/6).
1. Penerapan level kewaspadaan dipantau ketat
Pergub 46, lanjut Setiawan, mencakup penentuan level kewaspadaan kabupaten/kota, pelaksanaan PSBB proporsional sesuai level kewaspadaan kabupaten/kota, protokol kesehatan per level kewaspadaan dalam rangka AKB, pengendalian dan pengamanan, serta monitoring evaluasi dan sanksi.
Dalam penentuan level kewaspadaan, ada sembilan indikator yang dipakai Pemda Provinsi Jabar, yakni laju ODP, PDP, pasien positif dan kesembuhan, kematian, reproduksi instan, transmisi atau kontak indeks, pergerakan orang, serta risiko geografi atau perbatasan dengan wilayah transmisi lokal.
“Sembilan indikator ini berdasarkan kajian dan rekomendasi pakar epidemologi,” sebut Setiawan.
Dari sembilan indikator ini, menghasilkan lima level kewaspadaan kabupaten/kota. Level 1 Rendah (tidak ditemukan kasus positif), Level 2 Moderat (kasus ditemukan secara sporadis atau impor), Level 3 Cukup Berat (ada klaster tunggal), Level 4 Berat (ditemukan beberapa klaster), dan Level 5 Kritis (penularan pada komunitas).
“Lima level kewaspadaan ini kemudian melahirkan perlakuan atau protokol berbeda- beda per kabupaten/kota,” jelas Setiawan.
Kemudian diatur juga level kewaspadaan per kecamatan/kelurahan yang protokol kesehatannya kurang lebih sama dengan tingkat kabupaten/kota dengan istilah baru Pembatasan Sosial Berskala Mikro.
Baca Juga: Koalisi Warga Kawal New Normal: Jangan Jadi New Abnormal
Baca Juga: Terdampak Corona, Aliansi Pedagang Pasar Adukan Nasibnya ke DPRD Jabar