Terdampak Corona, Aliansi Pedagang Pasar Adukan Nasibnya ke DPRD Jabar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Perwakilan para pedagang pasar yang tergabung dalam Aliansi Pedagang Bandung (APB) mengadukan nasibnya ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat.
Juru Bicara APB Rahmat Ariyandi mengatakan, terdapat tiga tuntutan yang mereka sampaikan. Di antaranya, pembukaan pasar di Kota Bandung setelah masa perpanjangan PSBB berakhir pada tanggal 12 Juni 2020 mendatang.
"Kami sangat berharap aktivitas ekonomi di Bandung bisa berjalan, apapun pasarnya yang penting bisa buka kembali," ucap Ariyandi saat ditemui usai Audiensi di DPRD Jabar, Selasa (2/6)
Selain itu, Ariyandi juga meminta beban yang ditanggung para pedagang selama masa pandemik COVID-19 ditanggung pemerintah. Misalnya, beban listrik, keamanan, dan kebersihan selama usaha dagangan ditutup saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
1. Nasib karyawan toko juga harus diperhatikan
Dia juga meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat lebih memerhatikan nasib karyawan toko yang berada di pusat perbelanjaan dan pasar. Menurutnya, selama ini karyawan pasar jarang sekali mendapatkan perhatian, baik berupa bantuan sosial (bansos) maupun bantuan langsung tunai (BLT).
"Selama ini belum ada sentuhan sedikitpun untuk karyawan toko yang ada di pasar," tutur Ariyandi.
Ariyandi menegaskan, jika semua tuntutan para pedagang tidak dipenuhi hingga perpanjangan PSBB berakhir, besar kemungkinan akan terjadi aksi demonstrasi besar-besaran dari para pedagang. Pasalnya, lanjut Ari, para pedagang dinilainya telah banyak mengalami kerugian akibat penutupan tokonya.
"Kami sudah tidak kebayang lagi karena sudah tiga bulan para pedagang tidak ada pemasukan, apabila tanggal 12 tidak buka, mungkin akan terjadi demo besar-besar dan itu yang kita takutkan," tegasnya.
2. Pemerintah daerah diminta membantu perekonomian pedagang pasar
Ketua Komisi II DPRD Jabar Rahmat Hidayat Djati menuturkan, bantuan kepada pelaku usaha di pusat perbelanjaan harus diberikan. Dalam tiga bulan ke belakang pedagang di pasar sudah sulit mendapatkan penghasilan dampak pandemik COVID-19 yang mengharuskan adanya PSBB.
Salah satu bentuk bantuan bisa berupa pemberian kredit kepada pelaku usaha dan para pekerjanya. Selain itu bisa juga relaksasi pembayaran biaya sewa toko kepada PD Pasar.
"Pedagang pasar kan terdampak (COVID-19), jadi mereka harus mendapat insentif atau subsidi gitu," ujar Rahmat.
3. Pendanaan bisa dari APBD provinsi atau kabupaten/kota
Menurutnya, bantuan yang diberikan kepada pelaku usaha di pasar atau mereka yang bekerja di sana bisa melalui berbagai skema pendanaan. Anggaran bisa dicarikan oleh pemerintah provinsi atau kabupaten/kota.
Yang penting para pedagang tidak menjadi sektor yang dikecualikan dalam pemberian bantuan oleh pemerintah daerah.
"Kan tinggal diatur nanti apakah dari provinsi atau daerah tempat pedagang pasar berjualan. Harusnya anggaran peralihan di Pemda cukup untuk bantuan itu," pungkasnya.
Baca Juga: PSBB Proporsional Bikin Jalanan Kota Bandung Kembali Ramai
Baca Juga: Pemprov Jabar: 15 Daerah Tak Salahi Aturan Saat Terapkan New Normal