Dadang Suganda, Makelar RTH Bandung Didakwa Perkaya Diri Rp19 Miliar
Tanah untuk RTH Bandung dijual 3-4 kali lipat oleh oknum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Persidangan kasus korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung pada 2012 masih berlanjut. Persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kota Bandung ini mendatangkan Dadang Suganda.
Dia merupakan makelar tanah yang bekerja sama dengan sejumlah anggota DPRD Bandung dan Pemkot Bandung untuk memanipulasi nilai penjualan tanah.
Dalam persidangan ini, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergiliran membacakan dakwaan Dadang Suganda. Dalam persidangan tersebut, Dadang didakwa bersama-sama dengan Herry Nurhayat, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung merangkap selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemerintah Kota Bandung Periode bulan April 2012 hingga Desember 2012, dan Edi Siswadi yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung merangkap selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bandung, berkongsi dalam proyek pengadaan tanah tahun anggaran 2012.
Untuk kasus ini, dia berpean sebagai Penerima Kuasa Menjual yang dibuat secara proforma dalam Akta Kuasa Menjual untuk mencari tanah yang akan dijual kepada Pemerintah Kota Bandung, menerima beberapa kali sejumlah uang secara bertahap sebagai keuntungan penjualan tanah kepada Pemerintah Kota Bandung, meminta agar mempercepat proses administrasi dan ganti rugi Kegiatan Pengadaan Tanah untuk Sarana Lingkungan Hidup-RTH pada DPKAD Kota Bandung, serta memberikan sejumlah uang dari hasil keuntungan penjualan tanah RTH Bandung tersebut kepada Dada Rosada (Wali Kota Bandung), Edi Siswadi dan Herry Nurhayat.
"Dia melanggar aturan karena telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain. Di mana terdakwa juga memperkaya dengan meraup uang Rp19,761 miliar," ujar salah satu jaksa penuntut umum, dalam persidangan kemarin, Senin (23/11/2020).
1. Keuntungan penjualan tanah juga dibagikan pada belasan orang
Selain memperkaya diri sendiri, uang hasil penjualan tanah dalam RTH ini pun digunakan untuk memperkaya orang lain. Ada belasa orang yang terlibat dalam korupsi ini dan mendapat imbalan uang di antaranya:
1. Herry Nurhayat: Rp1,4 miliar
2. Kadar Slamet: Rp5,8 miliar
3. Tomtom Dabbul Qomar: Rp7,1 miliar
4. Edi Siswadi: Rp10 miliar
5. Joni Hidayat: Rp35 juta
6. Riantono: Rp175 juta
7. Lia Noer: Rp175 juta
8. Karmana: Rp129 juta
9. Dedi Setiadi: Rp100 juta
10. Grup Engkus Kusnandi: Rp250 juta
11. Grup Tatap Sumpena: Rp400 juta
12. Hadad Iskandar: 468 juta
13. Maryadi Saputra Wijaya: Rp100 juta
Tindakan mereka merugikan keuangan Pemkot Bandung sebagaimana laporan hasil pemeriksaan investigatif auditorat utama investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga: Terbukti Korupsi RTH Bandung, Mantan Kadis Divonis 4 Tahun Penjara