TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Catat! Kota Bandung Mulai Berlakukan Ganjil Genap Pintu Tol Siang Ini

Awas jangan sampai harus putar balik

Penyekatan Libur Mudik 2021, Pasteur, Kota Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Polrestabes Bandung mulai memberlakukan sistem ganjil-genap di lima gerbang tol yang merupakan akses masuk ke Kota Bandung dalam rangka menindaklanjuti kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk Bandung Raya.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung melalui Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan sistem ganjil-genap itu diberlakukan hanya setiap di akhir pekan mulai dari Jumat, Sabtu, dan Minggu.

"Pemberlakuan ganjil-genap lokasinya yakni GT (Gerbang Tol) Pasteur, GT Pasirkoja, GT Kopo, GT Muhammad Toha, dan GT Buahbatu," kata Ariek di Polrestabes Bandung, Jumat (11/2/2022).

1. Ini jam ganjil genap di akses tol

Tol Jakarta-Bandunf Golongan I/id.foursquare.com

Khusus hari ini, menurutnya, sistem ganjil-genap diberlakukan mulai jam 14.00 WIB hingga jam 20.00 WIB. Sedangkan pada Sabtu dan Minggu, ganjil-genap itu menurutnya diberlakukan mulai jam 07.00 WIB hingga 20.00 WIB.

"Pembagian personel yang bertugas dibagi dua sif untuk Sabtu dan Minggu, sif pertama dari jam 07.00 WIB hingga 14.00 WIB, sif kedua mulai dari 14.00 WIB hingga 20.00 WIB," kata dia.

Untuk pelaksanaan sistem tersebut, polisi sudah menyiapkan sejumlah perlengkapan mulai dari water barrier, traffic cone, hingga tenda sebagai pos penjagaan.

"Dalam pelaksanaan ganjil-genap, personel yang dilibatkan mukai dari Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, dan Polri," kata Ariek.

2. Akan ada penyekatan akses di Bandung Raya-Bogor

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Pemerintah telah melakukan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di antaranya Provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta. Sesuai aturan Inmendagri terbaru, kepolisian pun bakal melakukan pembatasan lalu lintas di daerah ini.

Di Jawa Barat, Polda Jabar berencana melakukan pembatasan lalu lintas (lalin) di Bandung Raya dan Bogor. "Dengan keluarnya Inmendagri tersebut, kami mengeluarkan kebijakan bahwa adanya pembatasan-pembatasan sesuai dengan jumlah yang sesuai di Inmendagri tersebut," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo saat ditemui di Mekarwangi, Kota Bandung, Rabu (9/2/2022).

Di Jabar sendiri ada wilayah Bodebek (Kota/Kab Bogor, Kota/Kan Bekasi dan Depok) serta Bandung Raya (Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang dan Kota Cimahi) yang menerapkan PPKM level tiga. Dari wilayah tersebut, pembatasan-pembatasan akan dilakukan di daerah yang menerapkan PPKM level tiga kecuali Kota/Kab Bekasi dan Depok lantaran masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Berita Terkini Lainnya