Buruh Nilai Gubernur Permainkan Buruh Tetapkan UMK 2020 Berbentuk SE
Penetapan UMK tahun depan di Jabar sebuah kemunduran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Gubernur Jabar akhirnya menetapkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kota/Kabupaten di Jabar 2020. Yakni, dengan nomor surat 561/75/Yanbangsos, yang ditandatangani pada 21 November 2019. Dalam surat tersebut, UMK Kabupaten Karawang tertinggi yakni Rp 4.594.324. Sedangkan terendah adalah Kabupaten Banjar sebesar Rp 1.831.884.
Namun, penetapan SE UMK 2020 ini menuai kekecewaan bagi buruh di Jabar. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Roy Jinto Ferianto, mengatakan, semua buruh kecewa dengan penetapan UMK berbentuk SE. Dengan surat tersebut Gubernur Jabar seperti mempermainkan buruh dan aturan.
Roy menjelaskan, dalam Undang-undang 13/2003 tentang ketenagakerjaan kalimatnya ketetapan, maka harusnya melalui Surat Keputusan (SK). SE ini justru hanya menyiasati ketentuan UU karena ketetapan ini tak ada sanksinya kepada pengusaha.
"Ini mempermainkan buruh kami kecewa pada gubernur dan Kepala Disnakertrans Jabar yang sudah membuat kesepakatan dengan kami tapi diingkari. Kami kecewa, gubernur tak pro pada buruh di Jabar," ujar Roy, Jumat (22/11).
1. Aturan melalui SE juga tidak bisa masuk ke PTUN
Menurut Roy, SE pun tak bisa dimasukkan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) karena bukan surat keputusan. Ia menilai, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, mencari celah hukum bagaimana agar tak menetapkan upah. "Hanya Jabar yang berbeda bentuk suratnya, semua provinsi bentuknya SK. Bahkan DKI Jakarta bentuknya lebih tinggi Peraturan Gubernur. Ini Jabar tak pro buruh," tegasnya.
Roy menjelaskan, dengan kalimatnya surat edaran artinya gubernur hanya menyetujui saja usulan bupati/kota saja. Tapi, kalau SE tak ada sanksi apa pun. Kemudian, masing-masing perusahaan akan membuat kesepakatan dengan buruhnya.
"Kesepakatannya nanti setiap perusahaan akan berbeda-beda. Harusnya UMK itu yang menentukan pemerintah bukan kesepakatan buruh dan pengusaha. Kebijakan ini, membuat upah jadi murah di Jabar dan memiskinkan kaum buruh," paparnya.
Baca Juga: UMK Karawang 2020 Direkomendasikan Naik Menjadi Rp4.594.000
Baca Juga: Industri Keluhkan UMK vs Buruh Minta Naik Gaji, Mana Harus Didukung?