Buronan Kasus Kredit Fiktif BJB Syariah Andi Winarto Ditangkap
Aset terpidana akan dilelang untuk mengembalikan uang negara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Buron terpidana kasus kredit fiktir di BJB Syariah, Andi Winarto akhirnya ditangkap. Dia diamankan di Kabupaten Badung, Bali.
Aset milik terpidana kasus korupsi Andi Winarto bakal dirampas kejaksaan untuk memulihkan keuangan negara. Aset yang dirampas itu terdiri dari 23 item termasuk bidang tanah milik Andi yang tersebar di sejumlah titik. Diketahui, total kerugian negara akibat perbuatannya mencapai Rp 548 miliar.
"Untuk memulihkan kerugian negara yang antara lain melakukan perampasan beberapa harta yang dimiliki oleh terpidana antara lain sebidang tanah dan banyak sekali ini ada 23 item," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono di Kantor Kejati Jabar, Sabtu (23/1).
1. Penghitungan nilai aset masih dilakukan
Jika telah dirampas, lanjut Riyono, petugas akan melelang atas aset tersebut. Apabila dinilai masih kurang, maka bakal dilakukan pelacakan aset hingga nilainya mencapai Rp548 miliar. Adapun nilai dari 23 item yang dirampas hingga kini masih dihitung.
"Dikarenakan ini dalam bentuk tanah dan tempatnya berbeda-beda, kan NJOP berbeda maka kita belum bisa menentukan besaran," ucap dia.