TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bupati Indramayu Nonaktif Didakwa Menerima Suap Rp3,9 M dari Pengusaha

Supendi disebut menerima suap untuk sejumlah proyek

Bandung, IDN Times - Bupati Indramayu nonaktif, Supendi, menjalani sidang perdana terkait dugaan korupsi yang dilakukan ketika masih menjabat sebagai kepala daerah. Dalam dakwaan yang disampaikan, Supendi disebut menerima uang lebih dari Rp3,9 miliar dari sejumlah pengusaha. Penerimaan ini dilakukan untuk mengatur proyek pembangunan di Kabupaten Indramayu.

"Terdakwa beberapa kali menerima pemberian uang yang totalnya Rp 3.928.250.000," ucap jaksa KPK Kiki Ahmad Yani saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (9/3).

Kiki menyebut, total uang tersebut diterima Supendi dari sejumlah pengusaha termasuk Carsa ES yang juga jadi terdakwa dalam kasus ini. Uang tersebut, kata jaksa, diterima Supendi dengan imbalan memberikan paket pekerjaan kepada para pengusaha itu.

"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa uang tersebut diberikan dengan maksud supaya terdakwa selaku Plt dan juga Bupati Indramayu memberikan proyek atau paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Indramayu kepada Carsa ES dan kontraktor atau rekanan yang memberikan uang tersebut," ujarnya.

1. Supendi menerima uang dari pengusaha sejak 2018

IDN Times/Ita Malau

Jaksa menuturkan, pemberian terhadap Supendi didapat dari empat pengusaha. Pemberian dari Carsa misalnya, terdakwa mendapatkan total keseluruhan sebanyak Rp3.616.250.000 yang diterima pada 2018, sejak menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Indramayu sampai 2019 saat Supendi sudah diangkat jadi Bupati Indramayu.

Penerimaan terakhir dari Carsa sebesar Rp 100 juta pada 19 Oktober 2019 atau sebelum ditangkap KPK. Pemberian itu bermula dari permintaan Supendi kepada Carsa melalui pesan singkat dan meminta uang Rp 115 juta namun Carsa hanya menyanggupi Rp 100 juta.

Kemudian penerimaan dari pengusaha bernama Kasnadi. Jaksa menyebut Supendi menerima uang dari Kasnadi dengan total Rp 125 juta yang beberapa kali diterima Supendi melalui Suwargi alias Ucok dari tahun 2018 hingga 2019.

Lalu penerimaan dari pengusaha bernama Badrudin. Total seluruhnya yang diterima Supendi sebesar Rp 150 juta yang diberikan beberapa kali pada tahun 2019. Terakhir dari Suryono sebesar Rp 37 juta yang diterima terdakwa pada tahun 2019 di Pendopo Bupati Indramayu.

"Bahwa perbuatan terdakwa menerima uang seluruhnya sejumlah Rp 3.928.250.000," kata jaksa.

2. Pemberian uang ini diterima secara baik oleh Supendi

(IDN Times/Sukma Shakti)

Menurut jaksa KPK, pemberian dari Carsa dan pengusaha lainnya ini diterima baik oleh Supendi maupun anak buahnya Omarsyah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Wempi Triyoso selaku Kabid Jalan Dinas PUPR.

"Pemberian supaya memberikan proyek atau paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Indramayu kepada Carsa ES dan kontraktor atau rekanan yang memberikan uang tersebut," kata jaksa.

Baca Juga: ASN Terdakwa Kasus Korupsi di Pemda KBB Masih Terima Gaji

Baca Juga: Baru Gantikan Bupati yang Korupsi, Plt Bupati Bengkalis Jadi DPO

Berita Terkini Lainnya