TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bule yang Ludahi Imam di Bandung Pernah Tersandung Kasus Hukum

Dia teracam pidana 1 tahun 2 bulan

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Bandung, IDN Times - Seorang warga negara asal Australia, Brenton Craig Abbas Abdullah (43), yang meludahi wajah Imam Masjid Al-Muhajir, M. Basri Anwar, disebut pernah tersandung kasus hukum juga di Kota Bandung pada 2009.

Brenton pernah berurusan dengan polisi lantaran mengambil secara paksa bayi yang baru dilahirkan oleh mantan istrinya. Akibatnya, Brenton diancam pidana kurungan selama 7 tahun.

Sementara itu, Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, mengaku dirinya sudah mendengar kabar soal Brenton yang pernah berurusan dengan polisi beberapa tahun silam.

"Ya, tadi juga kami sudah ada informasi seperti itu, 2009 katanya yang bersangkutan pernah ada permasalahan di Polrestabes," kata dia di Mapolrestabes Bandung pada Sabtu (29/4/2023).

1. Pemeriksaan masih berlanjut

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono. IDN Times/Debbie Sutrisno

Meski demikian, kepolisian masih melakukan pendalaman terkait hal tersebut. Saat ini Brenton masih menjalani pemeriksaan oleh polisi dengan statusnya sebagai tersangka.

"Masih kita dalami permasalahannya apakah memang bentuknya LP atau tidak, kita dalami," ucap dia.

Selain itu, polisi pun sudah melakukan pemeriksaan kepada lima orang saksi atas kasus ini. Nantinya tak menutup kemungkinan polisi akan turut melibatkan saksi ahli pidana untuk melengkapi alat bukti. Selain itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Australia untuk Indonesia.

"Nanti ada tambahan keterangan saksi berikutnya yaitu saksi ahli ada dan saksi hukum pidana juga ada, yang pasti saksi akan bertambah terus," ujar Budi.

2. Bisa dipenjara lebih dari 1 tahun

IDN Times/Sukma Shakti

Atas kasus yang menjeratnya, polisi telah menyangkakakn pasal Pasal 335 dan 315 KUHPidana yang mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan. Ancaman hukuman yang dikenakan terhadap Brenton yakni 1 tahun 2 bulan penjara.

"Ancamannya adalah 1 tahun 2 bulan, tapi nanti kita lihat apakah memang proses seperti apa," ucap dia.

Menurutnya, penetapan tersangka itu dilakukan dengan didasarkan pemeriksaan terhadap saksi dan sejumlah alat bukti.

Baca Juga: Ludahi Imam Masjid di Bandung, Bule Australia Terancam Deportasi

Baca Juga: 10 Wisata di Dunia yang Dianggap Tak Sesuai Ekspektasi Versi Bule

Berita Terkini Lainnya