BNN Berencana Awasi Penggunaan Vape Sampai ke Konsumen
Rokok elektrik pun memiliki risiko cukup berbahaya.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) berencana melakukan pengawasan penggunaan vaporizer (vape) hingga ke tingkat pengguna. Pengawasan itu tidak terlepas dari isu penggunaan liquid vaporizer yang kerap dikaitkan dengan cairan ekstasi.
Kepala BNN, Komisaris Jenderal Heru Winarko, menuturkan saat ini pengawasan peredaran vape dan cairannya tidak dilakukan oleh satu kementerian atau lembaga. Setidaknya ada Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, BNN, Polisi, hingga Balai POM. Banyaknya kementerian dan lembaga ini justru membuat peredaran barang tersebut pengawasannya kurang maksimal.
"Karena banyak yang mengawasi (kementeriannya), jadi ini perlu ada kluster bagaimana sampai ke an user (pengguna)," ujar Heru di Kampus ITB, Kota Bandung, Selasa (2/10).
1. Vape dan carirannya mayoritas diimpor
Heru mengatakan, pengawasan baran ini menjadi penting karena mayoritas vape beserta cairannya bukan berasal dari Indonesia. Sehingga belum ada standar mutu yang memperjelas produk tersebut layak atau tidak digunakan oleh masyarakat.
Ia mengkhawatirkan adanya penjual bandel yang memasukkan cairan atau zat narkoba tertentu ke dalam liquid vape impor. "Sekarang kalau tidak salah 80 persen vape ini impor, dan itu yang perlu diawasi," papar Heru.
Baca Juga: 8 Bahaya Rokok Elektrik untuk Kesehatan, Karsinogenik?
Baca Juga: Mengupas 7 Mitos Vape yang Harus Kamu Tahu Kebenarannya, Apakah Aman?