Bikers Brotherhood MC Imbau BB1%MC Segera Tanggalkan Logo dan Lambang
Keputusan logo BBMC sudah berkekuatan hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Polemik perkumpulan motor Bikers Brotherhood kembali memanas. Kubu Bikers Brotherhood MC Indonesia (BBMC) meminta agar Bikers Brotherhood 1% MC (BB1%MC) segera menanggalkan logo atau lambang dan menyerahkan seluruhnya pada BBMC.
Hal itu setelah Pengadilan Tinggi Bandung memenangkan gugatan rekonvensi perkumpulan BBMC. Dalam putusan tersebut, BB1%MC diwajibkan untuk membubarkan diri, mengembalikan nama dan logo kepada BBMC Indonesia sesuai dengan putusan pengadilan No. 432/Pdt.G/2018/PN.Bdg Jo. No.115/PDT/2020/PT.BDG Jo. No.3513 K/PDT/2020.
El Presidente BBMC Indonesia, Jhon mengatakan, sejak putusan dari pengadilan sudan inkrah, BB1%MC tidak juga mengikuti keputusan pengadilan. Sampai akhirnya hari ini, Selasa (18/10/2022), dilaksanakan Annmaning atau teguran terhadap BB1%MC oleh Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas1 A.
"Jadi terhitung sejak hari ini pengadilan memberikan jangka waktu 8 hari ke depan agar BB1%MC mentaati putusan yang sudah berkuatan hukum, di antaranya menyerahkan logo dan atau lambang ke BBMC selaku pihak yang berhak," ujar Jhon dalam konferensi pers.
1. BB1%MC diminta membubarkan diri
Selain menanggalkan seluruh logo dan atau lambang, Jhon menuturkan bahwa dalam putusan tersebut BB1%MC harus membubarkan diri. Meski demikian, dia tetap mengajak kepada anggota BB1%MC untuk tetap menjadi silaturahmi kepada keluarga BBMC di manapun berapa.
"Saya tetap mengimbau kepada seluruh keluarga besar BBMC untuk tetap menjaga kondusifita dan tidak melakukan upaya-upaya yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.
Baca Juga: 10 Tahun Bikers Brotherhood 1% MC West Java Chapter
Baca Juga: Komunitas XSR Brotherhood Indonesia Gelar Gathering Nasional