Belum Dapat Surat Undangan Memilih? Kamu Harus Proaktif Minta ke TPS
KPU telah tetapkan 33,2 juta pemilih di Jabar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat (Jabar) menetapkan 33.276.905 daftar pemilih tetap (DPT) yang akan menggunakan hak pilih untuk menentukan calon pemimpin negara baik presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Jumlah pemilih laki-laki mencapai 16.727451 dan jumlah pemilih perempuan 16.549.454.
Divisi Teknis KPU Jabar Endun Abdul Haq mengatakan, dengan total pemilih ini jumlah tempat pemungutan suara (TPS) mencapai 138.123. Jumlah TPS ini terbagi untuk 138.067 untuk TPS yang berbasis daftar pemilih tetap (DPT). Sedangkan untuk daftar pemilih tetap baru (DPTB) mencapai 56.
"Untuk satu TPS maksimal 300 orang, tapi di Jabar rata-rata ni di atas 200 pemilih per TPS-nya," ujar Endun dalam konferensi pers di kantornya, Senin (15/4).
1. Gunakan hak memilih semaksimal mungkin
Endun menuturkan, dengan total daftar pemilih yang tercatat, KPU Jabar mengimbau agar seluruh pemilih yang terdaftar baik DPT maupun DPTB agar bisa menggunakan hak semaksimal mungkin. Jangan sampai partisipasi di TPS untuk memilih memimpin di eksekutif maupun legislatif semakin menurun.
KPU di masing-masing daerah berkoordinasi dengan panitia setiap TPS untuk segera menyebarkan formulir C6 agar para pemilih mendapatkan kepastian dapat datang untuk mencoblos. Selain formulir C6, pemilih pun wajib membawa kartu tanda penduduk yang selama ini dimiliki.
"Untuk yang belum mendapaftarkan formulir C6 kalau bisa ikut proaktif, jangan hanya menunggu," paparnya.
Sementara itu, untuk pemilih yang masuk dalam DPTB dipersilahkan membawa formulir A5 yang telah dimiliki dan juga KTP elektronik (e-KTP)
Baca Juga: Ke TPS 17 April, Ini Tahap Mencoblos Surat Suara Pemilu Serentak 2019
Baca Juga: KPU: Jumlah Pemilih Disabilitas di Pemilu 2019 Capai 1,2 Juta Orang