TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Begini Awal Mula Gugatan Anak ke Ayah Rp3 Miliar Versi Tergugat

Berdamailah kalian anak dan ayah

Seorang bapak asal Kota Bandung, RE Koswara melaporkan tiga anaknya, Deden, Ajid, dan Muchtar ke Polda Jabar atas dugaan ancaman dan intimidasi, Senin (25/1/2021) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Bandung, IDN Times - Kasus seorang anak menggugat ayah kandung hingga Rp3 miliar ramai diperbincangkan warganet. Gugatan ini sekarang masuk dalam tahap mediasi di mana penggugat dan tergugat diharapkan bisa mencari soluasi terbaik atas kasus tersebut.

Keluarga pihak tergugat dalam perkara anak gugat ayah kandung Rp3 miliar bicara soal awal mula munculnya gugatan. Gugatan itu bermula dari kesepakatan sewa menyewa toko di lahan milik ayah.

Gugatan tersebut dilayangkan Deden, salah satu anak dari RE Koswara. Dalam gugatannya, Deden mengajukan gugatan perdata sebesar Rp3 miliar. Selain Koswara, Deden juga menggugat kakaknya Imas dan Hamidah yang merupakan saudara kandung Deden. Selain itu dia juga menggugat PLN hingga BPN.

"Terkait gugatan perkara lebih ke perbuatan melawan hukum. Poinnya memutus kontrak sepihak karena ada kebutuhan dia dan lainnya Pak Koswara berencana menjual yang mana yang hasil akan dipakai biaya kebutuhan," ujar Bobby Herlambang Siregar kuasa hukum Koswara saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (26/1/2021).

1. Penggugat tak terima keputusan Sang Ayah

Deden (kiri), anak yang menggugat ayah kandung Rp3 miliar. IDN Times/Debbie Sutrisno

Bobby menuturkan, sewa menyewa kontrak itu sudah berlangsung lama. Biasanya Deden membayar sewa Rp7,5 juta per tahun. Pada 2020, sewa dinaikkan menjadi Rp8 juta. Deden pun sudah membayar sewa untuk tahun 2020. Namun, uang itu dikembalikan karena tempat yang selama ini disewakan akan dijual.

"Saat itu disampaikan, pihak penggugat keberatan bon sudah dikembalikan. Karena keberatan sengketa itu dimulai. Pak Koswara mengembalikan uang terjadi sengketa ini anak menggugat. Karena merasa tidak menerima keputusan akhirnya memasang spanduk," tutur Bobby.

2. Sempat terjadi perselisihan pemasang plang dijual di toko Deden

IDN Times/Istimewa

Spanduk yang dimaksud itu yang terpasang di atas kios kelontong Deden di Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Tulisan di spanduk itu berisi terkait lahan masih dalam sengketa.

Hamidah anak kelima sekaligus adik Deden menambahkan, spanduk itu dipasang Deden untuk menutupi plang 'dijual' yang sebelumnya sudah dipasang oleh Koswara.

"Dia memasang spanduk sebelumnya ada tulisan dijual oleh bapak saya sama beberapa ahli waris. Di situ sewa menyewa uang sudah dikembalikan. Di sini tanah tersebut adalah bukan milik Pak Koswara tapi keluarga besar kakek saya. Kenapa dijual biar semua terbagi, saudara bapak juga," katanya.

Baca Juga: Kasus Anak Gugat Ayah Kandung Rp3 Miliar, Hakim Minta Lakukan Mediasi

Baca Juga: Gugat Ayah Rp3 Miliar, Sang Anak Minta Maaf dan Siap Sembah Sujud

Berita Terkini Lainnya