Begini Awal Mula Gugatan Anak ke Ayah Rp3 Miliar Versi Tergugat
Berdamailah kalian anak dan ayah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kasus seorang anak menggugat ayah kandung hingga Rp3 miliar ramai diperbincangkan warganet. Gugatan ini sekarang masuk dalam tahap mediasi di mana penggugat dan tergugat diharapkan bisa mencari soluasi terbaik atas kasus tersebut.
Keluarga pihak tergugat dalam perkara anak gugat ayah kandung Rp3 miliar bicara soal awal mula munculnya gugatan. Gugatan itu bermula dari kesepakatan sewa menyewa toko di lahan milik ayah.
Gugatan tersebut dilayangkan Deden, salah satu anak dari RE Koswara. Dalam gugatannya, Deden mengajukan gugatan perdata sebesar Rp3 miliar. Selain Koswara, Deden juga menggugat kakaknya Imas dan Hamidah yang merupakan saudara kandung Deden. Selain itu dia juga menggugat PLN hingga BPN.
"Terkait gugatan perkara lebih ke perbuatan melawan hukum. Poinnya memutus kontrak sepihak karena ada kebutuhan dia dan lainnya Pak Koswara berencana menjual yang mana yang hasil akan dipakai biaya kebutuhan," ujar Bobby Herlambang Siregar kuasa hukum Koswara saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (26/1/2021).
1. Penggugat tak terima keputusan Sang Ayah
Bobby menuturkan, sewa menyewa kontrak itu sudah berlangsung lama. Biasanya Deden membayar sewa Rp7,5 juta per tahun. Pada 2020, sewa dinaikkan menjadi Rp8 juta. Deden pun sudah membayar sewa untuk tahun 2020. Namun, uang itu dikembalikan karena tempat yang selama ini disewakan akan dijual.
"Saat itu disampaikan, pihak penggugat keberatan bon sudah dikembalikan. Karena keberatan sengketa itu dimulai. Pak Koswara mengembalikan uang terjadi sengketa ini anak menggugat. Karena merasa tidak menerima keputusan akhirnya memasang spanduk," tutur Bobby.
Baca Juga: Kasus Anak Gugat Ayah Kandung Rp3 Miliar, Hakim Minta Lakukan Mediasi
Baca Juga: Gugat Ayah Rp3 Miliar, Sang Anak Minta Maaf dan Siap Sembah Sujud