Kasus Anak Gugat Ayah Kandung Rp3 Miliar, Hakim Minta Lakukan Mediasi

Persidangan akan dilanjut pada 2 Maret 2021

Bandung, IDN Times - Kasus gugat anak terhadap orang tua sebesar Rp3 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung berlanjut, Selasa(26/1/2021). Dalam persidangan kali ini, majelis hakim meminta kepada kedua pihak untuk melakukan mediasi dengan rentang waktu 30 hari kerja.

Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suardita mengatakan, majelis hakim telah menetapkan hakim mediator yakni Herry Heriawan untuk memediasi. Nantinya, para pihak khususnya penggugat dan tergugat harus hadir saat dipanggil untuk melakukan mediasi.

"Harus menghadiri secara langsung tidak boleh diwakilkan," ujar Dewa dalam persidangan, Selasa (26/1/2021).

1. Harus hadir secara sungguh-sungguh

Kasus Anak Gugat Ayah Kandung Rp3 Miliar, Hakim Minta Lakukan MediasiDeden (kanan) salah satu penggugat ayah kandungnya Rp3 miliar di PN Bandung. IDN Times/Debbie Sutrisno

Suardita pun meminta seluruh pihak yang akan menghadiri mediasi harus melakukannya secara sungguh-sungguh. Jangan sampai tidak hadir karena nantinya akan diberi sanksi.

"Bapak harus hadir demikian juga dari pihak tergugat. Dj mana saat dipanggil secara sah tidak hadir nanti akan ada sanksinya," paparnya.

2. Hubungan bapak dan anak seharusnya harmonis

Kasus Anak Gugat Ayah Kandung Rp3 Miliar, Hakim Minta Lakukan MediasiSeorang bapak asal Kota Bandung, RE Koswara melaporkan tiga anaknya, Deden, Ajid, dan Muchtar ke Polda Jabar atas dugaan ancaman dan intimidasi, Senin (25/1/2021) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Di luar pokok perkara ini dalam hal perdamaian harus dikehendaki oleh penggugat dan tergugat. Jadi perdamaian itu sifatnya tidak boleh saling merugikan. Apalagi ini merupakan kasus hubungan ayah dan anak.

"Galilah nilai-nilai kekeluargaan. Kendalikan emosi. Kita ingin menyelesaikan masalah ini secara damai, maka kembalilah ke hukum keluarga secara baik," kata Suardita.

Baca Juga: Digugat Anak Kandungnya, Orang Tua di Bandung Buat Surat Damai

3. Persidangan akan dilanjut pada 2 Maret 2021

Kasus Anak Gugat Ayah Kandung Rp3 Miliar, Hakim Minta Lakukan MediasiIDN Times/Istimewa

Suardita pun memastikan majelis hakim membuka pintu lebar dalam perdamaian kasus ini. Jika saat mediasi dengan kurun waktu 30 terjadi deadlock, maka majelis hakim akan melanjutkan perkara.

Nantinya jelas akan ada putusan hakim yang tidak selalu dirasa adil oleh semua pihak. Untuk itu majelis hakim sangat membuka pintu perdamaian yang saling menguntungkan.

Dengan ditetapkannya mediator ini kami perintahkan semua pihak menemuinya. Sidang selanjutnya diperkirakan akan dilanjut pada 2 Maret 2021," pungkasnya.

Baca Juga: Kasus Anak Gugat Orang Tua di Bandung Merupakan Pelanggaran Norma

Baca Juga: Digugat Anak Rp3 M, Orang Tua di Bandung Laporkan Balik ke Polda Jabar

Baca Juga: Derita Koswara, Pria 85 Tahun Digugat Rp3 Miliar oleh Anaknya

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya