Bea Cukai Jabar Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp30,5 Miliar
Waspada, peredaran vape ilegal juga sedang marak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat dan tujuh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) di lingkungan Kanwil DJBC Jawa Barat, bersama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan pemusnahan massal hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.
Kepala Kanwil Bea dan Cukai Jabar Saifullah Nasution menuturkan, hingga saat ini barang ilegal masih marak ke Indonesia termasuk Jawa Barat. Salah satu produk ilegal yang angkanya naik adalah vape atau rokok elektrik.
Menurutnya, dari data yang dihimpun masyarakat Jawa Barat semakin hari kian menyukai penggunaan vape. Bahkan, penjualan produk tersebut berhasil memberikan pemasukan hingga ratusan miliar.
"Sekarang dari Vape saja bisa capai Rp100 miliar (pemasukannya). Tapi sekarang kita harus waspada karena makin banyak produk vape ilegal dan ini bisa membahayakan masyarakat," ujar Saifullah usai menggelar pemusnahan barang ilegal di halaman parkir Gedung Sate, Rabu (25/11/2020).
Namun, Saifullah belum bisa merinci pendapatan Rp100 miliar ini masuk ke mana dan dari tahun berapa.
1. Rokok batang ilegal pun masih banyak didapati Bea Cukai
Selama periode tahun 2017 hingga 31 Oktober 2020, Bea Cukai se-Jawa Barat melakukan sebanyak 2.088 kali penindakan di bidang cukai terhadap 36,07 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang hasil penindakan sebesar Rp30,5 miliar. Penanganan perkara terhadap barang hasil penindakan tersebut meliputi penyidikan tindak pidana cukai, atau pelunasan cukai dan pengenaan sanksi administrasi berupa denda, atau pemusnahan.
Saifullah Nasution Kepala Kanwil Bea dan Cukai Jabar menutukan, pemusnahan barang ilegal merupakan hal positif karena produk yang diamankan memberikan penghasilan kepada negara. Misalnya, dengan menurunnya peredaran rokok ilegal maka akan meningkatkan penerimaan cukai sehingga akan berdampak pada kenaikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang diterima oleh daerah.
"Alokasi DBH CHT ini di antaranya untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional, menanggulangi dampak negatif rokok, dampak kebijakan CHT, dan dampak kebijakan pertembakauan nasional, dengan sasaran prioritas petani tembakau atau tenaga kerja pabrik rokok, dengan tetap disinkronisasikan dengan kegiatan yang didanai dari APBD," ujar Saifullah
Baca Juga: Nge-vape Bisa Tingkatkan Risiko Depresi? Begini Kata Para Ahli
Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba Vape, 10 Perjalanan Karier Naufal Samudra