TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bea Cukai Jabar Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp30,5 Miliar

Waspada, peredaran vape ilegal juga sedang marak

Ilustrasi miras (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Bandung, IDN Times - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat dan tujuh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) di lingkungan Kanwil DJBC Jawa Barat, bersama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan pemusnahan massal hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.

Kepala Kanwil Bea dan Cukai Jabar Saifullah Nasution menuturkan, hingga saat ini barang ilegal masih marak ke Indonesia termasuk Jawa Barat. Salah satu produk ilegal yang angkanya naik adalah vape atau rokok elektrik.

Menurutnya, dari data yang dihimpun masyarakat Jawa Barat semakin hari kian menyukai penggunaan vape. Bahkan, penjualan produk tersebut berhasil memberikan pemasukan hingga ratusan miliar.

"Sekarang dari Vape saja bisa capai Rp100 miliar (pemasukannya). Tapi sekarang kita harus waspada karena makin banyak produk vape ilegal dan ini bisa membahayakan masyarakat," ujar Saifullah usai menggelar pemusnahan barang ilegal di halaman parkir Gedung Sate, Rabu (25/11/2020).

Namun, Saifullah belum bisa merinci pendapatan Rp100 miliar ini masuk ke mana dan dari tahun berapa.

1. Rokok batang ilegal pun masih banyak didapati Bea Cukai

IDN Times/Debbie Sutrisno

Selama periode tahun 2017 hingga 31 Oktober 2020, Bea Cukai se-Jawa Barat melakukan sebanyak 2.088 kali penindakan di bidang cukai terhadap 36,07 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang hasil penindakan sebesar Rp30,5 miliar. Penanganan perkara terhadap barang hasil penindakan tersebut meliputi penyidikan tindak pidana cukai, atau pelunasan cukai dan pengenaan sanksi administrasi berupa denda, atau pemusnahan.

Saifullah Nasution Kepala Kanwil Bea dan Cukai Jabar menutukan, pemusnahan barang ilegal merupakan hal positif karena produk yang diamankan memberikan penghasilan kepada negara. Misalnya, dengan menurunnya peredaran rokok ilegal maka akan meningkatkan penerimaan cukai sehingga akan berdampak pada kenaikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang diterima oleh daerah.

"Alokasi DBH CHT ini di antaranya untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional, menanggulangi dampak negatif rokok, dampak kebijakan CHT, dan dampak kebijakan pertembakauan nasional, dengan sasaran prioritas petani tembakau atau tenaga kerja pabrik rokok, dengan tetap disinkronisasikan dengan kegiatan yang didanai dari APBD," ujar Saifullah

2. Musnahkan berbagai barang mulai dari miras hingga tembakau ilegal

IDN Times/Debbie Sutrisno

Saifullah menuturkan, barang yan dimusnahkan ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan untuk dimusnahkan, dan khusus pada Kantor Bea Cukai Cikarang terdapat kegiatan pemusnahan bersama dengan Kejaksaan atas barang bukti tindak pidana cukai yang telah mendapat putusan dari pengadilan. Pemusnahan ini dilakukan serentak di tujuh titik yang berbeda yaitu Bandung, Bekasi, Purwakarta, Cikarang, Bogor, Cirebon, dan Tasikmalaya secara daring, dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan terkait Covid-19 dan mengambil lokasi Gedung Sate sebagai pusat kegiatan.

Adapun Barang Kena Cukai yang dimusnahkan adalah sebagai berikut :

1 . Hasil Tembakau berupa Sigaret (Rokok) sebanyak 4.845.450 batang

2. Hasil Tembakau berupa Tembakau Iris (TIS) sebanyak I .000.709 gram

3. Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 13.246 botol = 3.925.900 ml

4. Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) berupa e-liquid/vape sebanyak 6.580 botol = 436.580 ml

Keseluruhan nilai barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan adalah sebesar Rp 5.075.690.465 dengan perkiraan nilai cukai yang tidak terpungut oleh negara adalah sebesar Rp 3.431.634.396.

"Potensi kerugian immaterial lainnya yang lebih besar dan tidak dapat diperhitungkan adalah timbulnya dampak negatif pada kehidupan sosial masyarakat berupa ancaman kesehatan akibat mengkonsumsi Barang Kena Cukai ilegal, dan munculnya berbagai tindak kriminal akibat peredaran ilegal minuman etil alkohol," ujarnya.

Baca Juga: Nge-vape Bisa Tingkatkan Risiko Depresi? Begini Kata Para Ahli

Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba Vape, 10 Perjalanan Karier Naufal Samudra

Berita Terkini Lainnya