BBPOM Bandung Musnahkan Obat Ilegal Senilai Rp31,2 Miliar
Cirebon disebut paling banyak pembuat kosmetik ilegal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) kembali melakukan pemusnahan produk ilegal yang berhasil diamankan. Kosmetik sejauh ini masih menjadi produk ilegal paling banyak didapat dalam setiap pengawasan.
Kepala Balai Besar POM Hardaningsih mengatakan, ari kegiatan pemeriksaan dan penindakan di sarana produksi, distribusi dan pelayanan termasuk sarana penjualan daring selama 2020, BBPOM Bandung berhasil mengamankan produk sediaan farmasi dan pangan ilegal, yang tidak memiliki izin edar maupun yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat dan mutu.
"Total sebanyak 479 item produk dengan nilai keekonomiannya sebesar Rp31,2 miliar," ujar Hardaningsih dalam pemusnahan produk ilegal di kantor BBPOM Bandung, Rabu (2/12/2020).
Dari total nilai keekonomian tersebut, kosmetik mendominasi dengan nilai pasar mencapai Rp31,02 miliar.
1. Dalam tiga tahun terakhir perkembangan produk kosmetik ilegal semakin masif
Untuk melindungi masyarakat dari peredaran produk sediaan farmasi dan pangan ilegal dan tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat dan mutu, maka produk tersebut di musnahkan. Produk ilegal yang dimusnahkan tersebut didominasi oleh produk kosmetik, ada sebanyak 97 item (20,25%) produk kosmetik ilegal sedangkan produk obat tradisional ilegal sebanyak 221 item (46,13%).
Produk tersebut terdiri dari produk kosmetik dan obat tradisional yang tidak memiliki izin edar dan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat dan mutu, seperti kosmetik yang mengandung bahan berbahaya seperti Merkuri, Hidrokinon dan obat tradisional yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) seperti mengandung Sildenafil sitrat, Deksametason, dan BKO lainnya.
Selain kosmetik dan obat tradisional, produk yang dimusnahkan juga terdiri dari Obat Keras yang diedarkan di sarana ilegal sebanyak 109 item (22,75 %) dan produk pangan yang tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan berbahaya (formalin dan boraks) sebanyak 52 item (10,87%).
"Produk kosmetik menjadi komoditi dengan taksir harga terbesar dalam tiga tahun terakhir yang diamankan dan dimusnahkan oleh Balai Besar POM di Bandung," kata Hardaningsih.
Baca Juga: Sering Beli Kosmetik dan Obat Online? Begini Cara Cek Kelegalannya