Bayar Pajak Kendaraan, Warga Jabar Semakin Mudah Secara Online
Baru ada enam daerah yang menerapkan program ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Masyarakat Jawa Barat (Jabar) saat ini mendapatkan kemudahan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor secara daring (online). Kemudahan tersebut setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar menandatangani perjanjian kerja sama pemberlakukan Samsat Online Nasional (Samolnas) bersama Korlantas Polri.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, kerja sama ini semakin memantapkan program Pemprov, yakni Samsat J'bret. Dengan demikian Samolnas akan menyempurnakan kemudahan warga Jabar dalam pembayaran pajak kendaraan secara daring.
Lewat Samolnas, lanjut Ridwan Kamil, wajib pajak tidak harus ke kantor Samsat untuk melakukan pengesahan karena Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan dikirim langsung.
"Ini adalah contoh bahwa kita beradaptasi dengan perkembangan zaman, yaitu teknologi pelayanan publik. Kita harus mengikuti kebiasaan masyarakat, yang penting kewajiban tertunaikan," ujarnya, Senin (24/6).
1. Baru enam daerah memberlakukan program ini
Sementara itu, Kasi Standarisasi STNK Subdit Dit Regident Korlantas Polri AKBP Herri Rio mengatakan, bahwa saat ini baru enam provinsi, termasuk Jawa Barat, yang sudah efektif menerapkan Samolnas. Meski begitu, penandatanganan kerja sama sudah dilakukan di 34 provinsi.
"Penandatanganan sudah 34 provinsi sejak April lalu, tapi yang sudah berjalan lima daerah ditambah Jabar jadi enam," kata Herri.
Dia menargetkan, dalam dua bulan, Samolnas, yang merupakan program dari Korlantas Mabes Polri, akan diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga: 4 Fakta Ini Jadi Sorotan dan Evaluasi BPN Selama Sidang PHPU di MK