TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu Jabar Gandeng Aparat Awasi Kampanye Pilkada di Tengah Pandemik

Pilkada ditengarai akan jadi klaster baru COVID-19

Simulasi Pilkada Serentak 2020 (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Bandung, IDN Times - Masa kampanye dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 akan menjadi hal yang menakutkan ketikan setiap pasangan calon (paslon) mengumpulkan masyarakat dalam jumlah besar. Sebab, kerumunan massa ini diprediksi akan menjadi pemicu penyebaran virus corona (COVID-19).

Ketua Bawaslu Jabar Abdullah Dahlan menuturkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pemerintah Pusat telah memastikan Pilkada tahun ini tetap akan digelar sesuai rencana pada akhir Desember. Meski keputusan ini mendapat banyak kritikan, tapi kedua pihak tidak bergeming.

Mengantisipasi dampak negatif Pilkada di tengah pandemik COVID-19, Bawaslu Jabar bakal melakukan pengawasan lebih ketat atas berbagai aktivitas paslon yang dilakukan untuk menggaet suara.

"Kami koordinasi dengan KPU dan Kapolda bagaimana tahapan Pilkada tetap berlanjut tapi protokol kesehatan dijalankan. Semua peserta diharap bisa mematuhi protokol COVID-19 dan tidak melakukan kegiatan yang berkerumun," ujar Abdullah saat dihubungi, Rabu (23/9/2020).

1. Parpol pengusung paslon pun sudah diajak berbicara

IDN Times/Debbie Sutrisno

Di sisi lain, Bawaslu Jabar pun telah menjalin komunikasi dengan partai politik (parpol) pengusung paslon dalam Pilkada. Tak hanya itu, setiap paslon pun diajak berbincang oleh perwakilan Bawasalu.

Intinya, Bawaslu Jabar berharap kejadian di mana para paslon mendatangkan banyak orang ketika mendaftar ke KPU tidak terulang kembali. Tidak mengumpulkan massa adalah bentuk kedisipinan dalam penerapan protokol kesehatan COVID-19.

"Termasuk dalam penetapan hari ini dan pengumuman nomor urut, jangan sampai terulang," kata dia.

2. Kemendagri dan KPU sedang siapkan aturan baru dalam Pilkada

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Abdullah, saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan KPU tengah menggodok kemungkinan adanya aturan baru dalam pelaksanaan tahapan pilkada tahun ini. Aturan tersebut berkenaan dengan upaya meminimalisir penyebaran COVID-19 ketika Pilkada berlangsung.

Dalam aturan ini nantinya paslon diminta tidak melakukan hal yang menimbulkan klaster baru virus corona. Sebab, ketika protokol tidak diterapkan, kemungkinan lonjakan kasus terjadi akhir tahun bisa menjadi sebuah kebenaran.

"Fungsi aparat pun harus dikuatkan agar tidak ada pelanggaran protokol tersebut," kata dia.

3. Jusuf Kalla saja minta pilkada ini ditunda dulu

Palang Merah Indonesia (website/pmi.or.id)

Sementara itu, Mantan Wakil Presiden RI Muhammad Jusuf Kalla mendesak agar proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 ditunda. Mengapa?

Politisi senior yang biasa disapa JK itu menuliskan pendapatnya di halaman opini Koran Kompas, Senin (21/9/2020). JK, memulai tulisannya dengan pertanyaan, “Mengapa kita harus menyelenggarakan pemilihan kepala daerah?”

Menurut JK, jawabannya sederhana. “Kita ingin agar rakyat menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin mereka dan Pemimpin itulah yang membuat program dan kebijakan agar rakyat bisa hidup aman, sejahtera, adil, kesehatan terjaga, mengurangi risiko kematian, mengenyam pendidikan yang baik, dan sebagainya," kata dia.

Pilkada akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020. Semula akan dilangsungkan pada 23 September 2020, namun alasan kedaruratan pandemik COVID-19 membuat diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada Nomor 2 Tahun 2020. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan perppu ini menjadi undang-undang pada Selasa (14/7/2020).

Berita Terkini Lainnya