APPSI Jabar: NIK untuk Beli Minyak Goreng Bentuk Kepanikan Pemerintah
Aturan ini bakal disosialisasikan selama 2 minggu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah berencana menerapkan aturan pemakaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam pembelian minyak goreng curah seharga Rp14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram. Pembelian akan dibatasi maksimal 10 kilogram (kg) untuk satu nomor induk kependudukan (NIK).
Rencana ini pun mendapat tanggapan negatif dari banyak pihak termasuk pedagang pasar. Ketua DPW Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Jawa Barat, Nang Sudrajat mengatakan, keinginan tersebut justru memperlihatkan kegamangan pemerintah menghadapi berbagai gejolak harga kebutuhan pokok termasuk minyak goreng yang harganya tak turun meski larangan eskpor CPO dan minyak goreng sempat dilakukan.
"Alih-alih mencari solusi menyeluruh ini masih mengutak-atik persoalan minyak goreng dengan cara blusukan ke pasar-pasar," kata Nang melalui siaran pers dikutip IDN Times, Minggu (26/6/2022).
1. Pedagang akan direpotkan dengan sistem tersebut
Menurutnya, rencana penggunaan NIK akan sulit dilakukan di lapangan. Karena pedagang eceran maupun suplier minyak goreng curah bakal kewalahan melayani konsumen dengan pengecekan NIK ketika berbelanja.
Pun ketika pembelian harus memakai aplikasi, pedagang yang selama ini sudah repot melayani pembeli akan ditambah bebannya saat harus mengecek pembeli menggunakan aplikasi tersebut. Maka, sistem ini bukannya memberikan solusi pasti, justru bisa menimbulkan masalah baru antara pedagang dan pembeli.
"Kebijakan input data NIK bagi pembeli dan pembatasan belanja minyak dengan volume 10 liter, justru semakin menggelitik kenapa menerapkan kebijakan seperti itu," kata Nang.