APPSI Jabar: NIK untuk Beli Minyak Goreng Bentuk Kepanikan Pemerintah

Aturan ini bakal disosialisasikan selama 2 minggu

Bandung, IDN Times - Pemerintah berencana menerapkan aturan pemakaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam pembelian minyak goreng curah seharga Rp14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram. Pembelian akan dibatasi maksimal 10 kilogram (kg) untuk satu nomor induk kependudukan (NIK).

Rencana ini pun mendapat tanggapan negatif dari banyak pihak termasuk pedagang pasar. Ketua DPW Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Jawa Barat, Nang Sudrajat mengatakan, keinginan tersebut justru memperlihatkan kegamangan pemerintah menghadapi berbagai gejolak harga kebutuhan pokok termasuk minyak goreng yang harganya tak turun meski larangan eskpor CPO dan minyak goreng sempat dilakukan.

"Alih-alih mencari solusi menyeluruh ini masih mengutak-atik persoalan minyak goreng dengan cara blusukan ke pasar-pasar," kata Nang melalui siaran pers dikutip IDN Times, Minggu (26/6/2022).

1. Pedagang akan direpotkan dengan sistem tersebut

APPSI Jabar: NIK untuk Beli Minyak Goreng Bentuk Kepanikan PemerintahIlustrasi pedagang minyak goreng curah. (IDN Times/Adeng Bustomi)

Menurutnya, rencana penggunaan NIK akan sulit dilakukan di lapangan. Karena pedagang eceran maupun suplier minyak goreng curah bakal kewalahan melayani konsumen dengan pengecekan NIK ketika berbelanja.

Pun ketika pembelian harus memakai aplikasi, pedagang yang selama ini sudah repot melayani pembeli akan ditambah bebannya saat harus mengecek pembeli menggunakan aplikasi tersebut. Maka, sistem ini bukannya memberikan solusi pasti, justru bisa menimbulkan masalah baru antara pedagang dan pembeli.

"Kebijakan input data NIK bagi pembeli dan pembatasan belanja minyak dengan volume 10 liter, justru semakin menggelitik kenapa menerapkan kebijakan seperti itu," kata Nang.

2. Syarat membeli hanya 10 liter pun tak jelas dasarnya

APPSI Jabar: NIK untuk Beli Minyak Goreng Bentuk Kepanikan PemerintahMinyak goreng curah. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Kemudian mengenai batas pembelian satu NIK 10 iter ini tidak bisa dijelaskan dari mana munculnya. Karena pembelian minyak goreng setiap hari ada yang lebih dan ada yang tidak sampai 10 liter. Artinya kebijakan ini hanya membuat masyarakat diminya menstok minyak dalam beberapa bulan ke depan.

Nang menilai kebijakan itu,malah semakin memperkuat asumsi bahwa pemerintah tidak berdaya dihadapan swasta yang menguasai pangsa produksi kelapa sawit. Jika benar maka diprediski konsep DMO bakal kembali gagal memenuhi kebutuhan masyarakat akan minyak goreng.

"Aturan input NIK seolah olah adanya upaya pengalihan kondisi ketidak mampuan pemerintah menghadapi persoalan mendasar sebenarnya, yaitu meredam beberapa komoditas bahan pokok penting yang saat ini bertengger di puncak level tinggi," papar Nang.

3. Menkot Luhut sebut penerapan aturan ini dilakukan bulan depan

APPSI Jabar: NIK untuk Beli Minyak Goreng Bentuk Kepanikan PemerintahMenko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan mulai melakukan sosialisasi dan transisi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR).

Sosialisasi dimulai pada Senin (27/6/2022) mendatang, dan akan berlangsung selama 2 minggu. Kemudian, masyarakat harus menggunakan PeduliLindungi untuk membeli MGCR seharga Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram (kg).

Sementara itu, masyarakat yang belum mempunyai aplikasi PeduliLindungi diharuskan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat membeli MGCR.

“Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” ujar Luhut dikutip dari keterangan resmi, Jumat (24/6/2022).

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya