Apindo Keluhkan Pekerja Sektor Esensial Tertahan di Sekat PPKM Darurat
Jangan sampai ada badai PKH massal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Asoisasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa barat mengeluhkan penyekatan yang diberlakukan pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Akibat penyekatan ini banyak pekerja di sektor esensial sulit masuk kerja. Padahal, sesuai aturan pekerja sektor ini masih bisa masuk karena berkaitan erat dengan kebutuhan masyarakat.
Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik mengatakan, dia menerima keluhan dari anggotanya terkait dengan penerapan PPKM Darurat. Dalam aturan disebut bahwa perusahaan sektor esensial masih bisa mempekerjakan karyawan 50 persen. Namun, di lapangan mereka jadi sulit masuk kerja atau terlambat, bahkan terpaksa balik kanan akibat larangan kepolisian karena penyekatan.
"Padahal karyawan tersebut sangat dibutuhkan kehadirannya di kantor. Hal ini terjadi di beberapa tempat, misalnya di Depok dan Bogor. Jadi apa syarat mereka boleh melintasi sekat tersebut? Ini jadi ruwet, karena gak diatur dengan jelas," ujar Ning kepada wartawan, Jumat (9/7/2021).
1. Aparat di lapangan tidak paham betul mana perusahaan yang boleh dan tidak
Ning menuturkan, dalam aturan disebutkan bahwa perusahaan yang berorientasi ekspor dengan menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen di fasilitas pabrik dan 10 persen untuk pelayanan administrasi operasional.
Namun di lapangan, ada saja perusahaan sektor ini yang kemudian didatangi aparat. Perusahaan tersebut disidak karena dianggap tidak sesuai aturan. Padahal dalam operasional seluruh aturan sudah diikuti termasuk pengurangan karyawan yang masuk hingga 50 persen secara shift.
"DI dalam instruksi Mendagri tersebut tidak dituliskan adanya larangan diberlakukannya shift. Tetapi perusahaan ini disidak dan kemudian berurusan dengan hukum. Seperti di Sukabumi, misalnya," ujarnya.
Baca Juga: PLN Jamin Keandalan Listrik untuk Pabrik Oksigen di Jawa hingga Bali
Baca Juga: Merdeka Belajar, Mahasiswa ITB dan Unpad Bisa Kuliah Lintas Kampus