Ada Pihak Halangi Penyidikan Yana Mulyana, Ema Sumarna: No Comment
KPK: ada upaya hilangkan bukti dugaan korupsi Yana Mulyana
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya pihak-pihak yang berupaya menghalangi penyidikan kasus dugaan suap Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Hal ini diketahui ketika KPK menggeledah sejumlah lokasi beberapa waktu lalu.
Terkait hal ini, Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Bandung, Ema Sumarna enggan memberikan komentar. Dia tidak paham atas pernyataan KPK mengenai siapa yang menghalangi penggeledehan tersebut.
"Punten (maaf) kaitan info ini saya no comment (tidak berkomentar).Abdi (saya) tidak paham," kata Ema saat dihubungi wartawan, Kamis (20/4/2023).
1. Sempat ada yang ingin barang bukti dihilangkan
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengataan bahwa KPK masih melakukan pencarian bukti oleh tim penyidik ke Balaikota Bandung. Ketika berada di sana ada upaya menghalangi dengan memberikan saran agar barang bukti yang ada dihilangkan.
KPK mengingatkan bahwa menghalangi penyidikan bisa kena pidana. Hal itu diatur dalam Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi.
"Kami pun dapat tegas menerapkannya," ujarnya.
Baca Juga: Geledah Balai Kota Bandung, KPK Sita Bukti Dugaan Korupsi Yana Mulyana
Baca Juga: Yana Mulyana Gagal Happy karena Dibui Jelang Idul Fitri
Baca Juga: KPK Ungkap Ada Upaya Hilangkan Bukti Dugaan Korupsi Wali Kota Bandung