TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

8,81 Persen Perempuan Kota Bandung di Bawah 16 Tahun Menikah Dini

Pernikahan dini berdampak pada kesehatan anak dan keluarga

Ilustrasi menikah (IDN Times/Alfisyahrin Zulfahri Akbar)

Bandung, IDN Times - Pernikahan dini di Kota Bandung masih terbilang tinggi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang di rilis pada 2021, sekitar 8,81 persen anak perempuan di Kota Bandung yang usianya di bawah 16 tahun sudah menikah.

Kondisi ini bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 7 ayat 1, syarat menikah untuk laki-laki minimal sudah berusia 19 tahun dan untuk perempuan harus sudah berusia 16 tahun. Pasal 6 ayat 2 berbunyi, jika menikah di bawah usia 21 tahun harus disertai dengan ijin kedua atau salah satu orang tua atau yang ditunjuk sebagai wali.

Sedangkan menurut Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) usia pernikahan pertama idealnya adalah umur 21 hingga 25 tahun. Rekomendasi BKKBN sesuai dengan hak pendidikan 12 tahun, juga diharapkan ketika menikah sudah memiliki kesiapan psikologis, kesehatan reproduksi serta kemapanan material dan mencegah meningkatnya pernikahan anak.

1. Pemkot Bandung harus lebih memerhatikan kondisi ini

Acara Forum Diskusi Wartawan Bandung tentang kesehatan ibu dan anak, Senin (4/7/2022). IDN Times/Debbie Sutrisno

Dari hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2020, sebagian perempuan di Kota Bandung melakukan perkawinan pertama pada umur di atas 21 tahun. Hal ini sejalan dengan persentase pendidikan perempuan di Kota Bandung di mana 53,38 persen berpendidikan SMA ke atas. Dengan demikian secara umum, perempuan Kota Bandung telah memenuhi rekomendasi BKKBN dalam memenuhi usia perkawinan.

Selebihnya terbagi ke dalam beberapa kelompok. Sebanyak 21,77 persen perempuan pernah kawin di Kota Bandung kawin pertama di usia 19-20 tahun. Terdapat pula perempuan yang melakukan perkawinan pertama pada usia 1718 tahun dengan persentase sebesar 16,03 persen. Bahkan masih terdapat perkawinan yang dilakukan di usia perempuan kurang dari 16 tahun sebesar 8,81 persen.

"Perkawinan perempuan usia dibawah 16 tahun masih kerap terjadi di Kota Bandung. Perkawinan perempuan di bawah umur masih perlu mendapat perhatian dari pemerintah," ujar Kepala BPS Kota Bandung Aris Budiyanto dalam Indikator Kesejahteraan Rakyat Kota Bandung 2021, dikutip IDN Times, Selasa (5/7/2022).

2. Banyak dampak buruk hasil pernikahan anak

Ilustrasi perceraian (coodes.co.uk)

Dalam katalog yang dirilis BPS pada Desember 2021 ini, Aris menyebut bahwa banyak dampak buruk dari terjadinya pernikahan anak. Selain dampak psikologis
dari seseorang yang belum dewasa dan siap untuk menikah, pernikahan dini juga dapat menyebabkan tingginya angka perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga.

"Selain itu, angka kematian ibu dan anak dapat meningkat seiring terjadinya kehamilan di usia muda dan minimnya pengetahuan dan kesadaran mengenai kesehatan reproduksi," kata dia.

Baca Juga: Banyak Remaja Usia 14 Tahun di Bandung Pernah Berhubungan Seks

Berita Terkini Lainnya