70 Napi di Jabar Dapat Remisi Hari Raya Waisak 2023
Ada syarat agar napi bisa dapat remisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat mencatat ada sebanyak 70 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang mendapat remisi khusus di Hari Raya Waisak 2023.
Kadivpas Kemenkumham Jawa Barat Kusnali mengatakan pemberian remisi itu berdasarkan surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: W.11.PAS-PK.05.04–676 tanggal 14 April 2023 perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2023 Kepada Narapidana.
"Jumlah WBP yang mendapat remisi Hari Raya Waisak berjumlah 70 orang, terdiri dari Remisi Khusus Waisak I sebanyak 69 orang dan Remisi Khusus Waisak II berjumlah 1 orang," kata Kusnali, Jumat (2/6/2023).
1. Ada satu narapidana langsung bisa bebas
Dia menjelaskan Remisi Khusus Waisak I itu merupakan remisi pengurangan masa pidana kepada narapidana, tetapi masih masih harus menjalani sisa pidana dan belum bisa bebas.
Sedangkan Remisi Khusus Waisak II merupakan remisi pengurangan masa pidana kepada narapidana dan langsung bisa bebas dari lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan. Sehingga pada Hari Raya Waisak ini ada satu narapidana yang langsung bisa bebas.