TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

263 Hewan Langka yang Diawetkan di Kebun Binatang Bandung Dimusnahkan

Masyarakat diimbau memberikan hewan opsetan ke BKSDA

Dok. IDN Times

Bandung, IDN Times - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat melakukan pemusnahan terhadap 263 hewan langka yang diawetkan atau diopsetan di Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo), Rabu(28/8). Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.

Jenis hewan opsetan yang dimusnahkan BKSDA Jawa Barat ini bervariasi mulai dari hewan berukuran kecil seperti ular dan Burung Cendrawasih, hingga hewan berukuran besar seperti harimau, Orang Utan Kalimantan, dan beruang madu.

"Ini menindaklanjuti permohonan dari kebun Binatang Bandung, bahwa ada satwa opsetan yang tidak bisa dimanfaatkan lagi untuk diperagakan baik untuk pendidikan maupun penelitian," kata Analis data perlindungan konservasi wilayah tiga BKSDA Jabar Dadang Hernawan di Bandung Zoo, Rabu (28/8).

1. Kondisi opsetan juga sudah tidak layak

Dok.IDN Times/Istimewa

Menurut Dadang, ratusan opsetan yang dimusnahkan telah melalui proses penyeleksian. Hal itu dinilai dari kondisi baik dan buruknya fisik opsetan. Adapun kondisi opsetan yang dimusnahkan yaitu opsetan dengan rambut atau bulu yang sudah rontok atau bagian tubuhnya sudah patah.

"Jadi dilihat aja secara fisik kalau masih layak ya ga dimusnahkan dan dikategorikan masih baik," ujar Dadang.

Dadang menyebut, saat ini kondisi museum untuk hewan opsetan pun sudah tidak berfungsi. Dengan demikian tidak mungkin hewan-hewan ini tetap disimpan karena dampak positifnya untuk pengunjung pun kurang maksimal.

Pemusnahan opsetan dengan cara dibakar, lanjut Dadang, sangat penting. Hal itu bertujuan agar hewan awetan tersebut tidak lagi dimanfaatkan selain untuk pendidikan dan penelitian.

"Kenapa harus dibakar, karena ini tidak boleh dimanfaatkan di luar kepentingan pendidikan dan penelitian," ungkap Dadang.

2. Masyarakat diimbau menyerahkan hewan opsetan ke BKSDA

Dok.IDN Times/Istimewa

Di sisi lain, Dadang mengimbau masyarakat yang memiliki hewan opsetan untuk dapat menyerahkannya ke BKSDS setempat. Sebab hewan-hewan tersebut pun harus dimusnahkan jika tidak sesuai dengan keperluan apapun.

Kepemilikan satwa dilindungi baik hidup atau diawetkan sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa menyebutkan lebih dari 200 spesies satwa dalam keadaan langka dan wajib dilindungi. Adapun Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya mengatur sanksi tegas bagi para pelaku perburuan dan perdagangan satwa secara ilegal.

"Serahkan ke BKSDA aja, dari pada diambil kan bisa kena pidana lima tahun," papar Dadang.

Baca Juga: Garuda Layani Penerbangan dari Bandung Menuju Lampung dan Surabaya

Baca Juga: 5 Rekomendasi Es Kopi Susu Terhits di Bandung, Kamu Wajib Coba!

Berita Terkini Lainnya