19 Tahun Dipakai, Lahan Transmigran di Tasikmalaya Belum Disertifikasi
Daerah ini banyak transmigran dari Aceh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tasikmalaya, IDN Times - Lahan bagi para trasnmigran yang ada di Legok Pal Desa Campaka Sari, Kecamatan Bojong Gambir, Tasikmalaya, kerap menjadi persoalan bagi sejumlah pihak. Sebab, lahan yang selama ini digarap belum memiliki sertifikat resmi padahal sudah 19 tahun digunakan.
Hal ini disampaiikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Muchamad Ade Afriandi. Menurutnya, sertifikat lahan ini sangat penting agar para pekerja bisa mengolah lahan untuk menghasilkan produk tanpa dihantui pihak lain yang bisa saja melarang penggunaan kawasan tersebut.
"Selain itu persoalan akses jalan yang rusak dan infrastruktur lain yang belum memadai membuat para transmigran kewalahan," ujar Ade melalui siaran pers, Rabu (10/7).
1. Disnakertrans kumpulkan data valid untuk memudahkan sertifikasi
Ade mengatakan, Disnakertrans akan berupaya untuk mengatasi tiga persoalan tersebut dengan program-program dan kewenangan yang dimilikinya. Untuk masalah sertifikasi, pihaknya tengah mengumpulkan data-data dan mendorong untuk melakukan sertifikasi lahan.
Berbagai data yang diperlukan akan dikumpulkan untuk keperluan sertifikasi itu. “Setelah adanya data-data, denah, atau pun pendukung lain, akan mudah melakukan pensertifikatan,” katanya.
Baca Juga: Kemarau Diprediksi Ekstrem, Kementan Kumpulkan Dinas Pertanian Daerah