17 Daerah di Jabar Naikkan UMK untuk 2021, 10 Lainnya Masih Sama
Tidak naiknya UMK mengikuti edaran dari kementerian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Seluruh daerah di Jawa Barat telah menentukan upah minimum kabupaten/kota. Dari 27 daerah, terdapat 17 daerah yang menaikkan, dan 10 daerah bertahan dengan UMK yang sudah ada.
Adapun 10 daerah yang belum bisa menaikkan upah pekerja adalah:
1. Kota Bogor
2. Kabupaten Cianjur
3.Kota Sukabumi
4. Kota Tasikmalaya
5. Kabupaten Tasikmalaya
6. Kabupaten Garut
7. Kabupaten Kuningan
8. Kabupaten Ciamis
9. Kabupaten Pangandaran
10. Kota Banjar
Perihal UMK ini sudah dijabarkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor: 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021, Sabtu, 21 November 2020.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, Kepgub yang menjadi acuan besaran upah tiap kabupaten/kota di Jabar tersebut diteken berdasarkan sejumlah pertimbangan.
"Pada malam ini, Rabu 21 November 2020, keputusan gubernur tentang upah minimum kabupaten/kota sudah ditandatangani Pak Gubernur," ujar Setiawan dalam konferensi pers yang digelar secara virtual dari Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Sabtu (21/11/2020).
1. Penetapan UMK berdasarkan keinginan masing-masing daerah
Pertimbangan naik atau tidaknya upah, lanjut Setiawan, yakni berdasarkan rekomendasi dan pertimbangan dewan pengupahan setiap daerah. Termasuk dengan adanya daerah yang belum menaikkan UMK saat ini tidak menyalahi aturan karena sesuai dengan surat edaran Kemenakertrans.
"Artinya, 10 kabupaten/kota ini tidak menaikkan (besaran) UMK di 2021 ini dan masih mengacu pada (UMK) tahun 2020," jelasnya.
Sedangkan UMK di 17 kabupaten/kota lainnya mengalami kenaikan. Namun, kata Setiawan, kenaikan tersebut diputuskan berdasarkan pada inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi, baik secara nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.
"Tentu saja kami memandang hal ini merupakan keputusan yang telah disepakati," imbuhnya.