TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Zona Darurat Kian Menipis, DLH Jabar Minta Daerah Irit Buang Sampah

Kapasitas zona darurat TPA Sarimukti terus berkurang

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat Prima Mayaningtyas (Bangkit Rizki/IDN Times)

Cimahi, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat meminta kabupaten/kota di Bandung Raya untuk mengirit pembuangan sampah ke zona darurat TPA Sarimukti. Sebab, kapasitasnya kini terus menipis.

Pemprov Jabar sebelumnya membuka zona darurat untuk kapasitas 23.000 ton di lahan seluas 0,9 hektare. Dengan jumlah tersebut, Kota Bandung mendapat kuota 4.000 ritase, Kabupaten Bandung 770 ritase, Kota Cimahi 608 ritase, dan KBB 455 ritase.

Kepala DLH Provinsi Jawa Barat, Prima Mayaningtyas mengatakan, saat ini Kota Bandung masih punya kuota 2.832 ritase, Kabupaten Bandung 475 ritase, Kota Cimahi 481 ritase, dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) 408 ritase.

"Satu ritase 12 meter kubik, catatannya saya belum tentu tahu kapan kami bisa buka lagi (TPA Sarimukti), sehingga tolong sisa ritase ini dihemat," kata Prima saat ditemui di TPS Pasar Kuda Cimahi, Selasa (19/9/2023).

1. DLH Jabar nilai pengurangan sampah daerah belum optimal

Truk Pengangkut Sampah Tengah Membuang Sampah di Zona Darurat TPA Sarimukti. (Bangkit Rizki/IDN Times)

Zona darurat itu sebelumnya dibuka sebagai pengganti sementara TPA Sarimukti di KBB yang terbakar sejak 19 Agustus lalu. Pemprov Jabar sudah mengeluarkan instruksi bahwa sampah yang dibuang ke zona darurat itu hanya 50 persen organik saja.

Namun kenyataan di lapangan, kata Prima, sampah yang dibuang masih bercampur antara organik dan anorganik.

"Dengan kondisi ini bisa gak kabupaten/kota melakukan upaya pengurangan dengan maksimal. Sampai saat ini belum terpolakan, terus terang belum terlihat secara signifikan," ucap Prima.

Ia mengatakan, agar empat kabupaten/kota itu hemat membuang sisa sampahnya, maka harus ada upaya pengurangan sampah dari hulu dan Pemprov Jabar sudah memberikan instruksi terkait upaya tersebut.

"Intruksi gubernurnya kan gak boleh organik masuk Sarimukti, hanya 50 persen dari timbunan sampah yang harus kami terima. Nah kami coba, bisa gak temen-temen kabupaten kota bisa melakukan upaya pengurangan dengan maksimal," kata dia.

2. DLH Jabar minta kepala daerah buat surat edaran ke setiap rumah

Lokasi Zona Darurat Pembuangan Sampah di TPA Sarimukti, KBB. (Bangkit Rizki/IDN Times)

Prima mengatakan, dengan kondisi darurat sampah seperti saat ini seharusnya setiap kepala daerah di empat wilayah Bandung Raya membuat surat edaran kepada masing-masing rumah tangga untuk mengurangi sampah dan mengolah sampah organik.

"Misalnya untuk organiknya harus habis di tempat, begitu juga kawasan perhotelan organiknya harus habis. Makanya PHRI kerja sama, kemudian organik di pasar harusnya bisa habis, sampah daun harusnya enggak usah masuk ke Sarimukti," dia Prima.

Baca Juga: Belum Juga Padam, Kebakaran di TPA Sarimukti Terjadi Selama Sebulan

Baca Juga: Potret Pilu Warga "Kampung Pemulung" di TPA Sarimukti

Berita Terkini Lainnya