TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Cimahi Belum Ketahui Sosok Pj Pengganti Dikdik

Dikdik masih menjalani tugasnya sebagai Pj

Pj Wali Kota Cimahi Dikdik S Nugrahawan. (Bangkit Rizki/IDN Times)

Cimahi, IDN Times - Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Cimahi Achmad Nuryana mengatakan hingga kini pihaknya belum mengetahui Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi yang akan menggantikan Dikdik Suratno Nugrahawan dalam setahun ke depan. Sekda yang terang belum menerima surat tembusan.

Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian sebelumnya menyatakan mengganti Pj Wali Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan. Artinya, jabatannya tidak akan diperpanjang untuk periode kedua menjadi Pj Wali Kota Cimahi. Dia dinilai tidak bisa mengendalikan inflasi.

"Kami juga gak tahu hasil dengan provinsi, masih belum ada info yang pasti. Kita tidak tau apakah sudah disiapkan pengganti dan sebagainya, ya kita lihat aja dari provinsi mungkin nanti ada kabar," kata Achmad saat dihubungi, Kamis (19/10/2023).

1. Pemkot Cimahi belum terima surat penggantian

Pj Wali Kota Cimahi Dikdik S Nugrahawan. (Dok/Humas Pemkot Cimahi)

Dirinya mengatakan, hingga kini pemerintah belum menerima surat penggantian Pj Wali Kota Cimahi meskipun sebelumnya Mendagri Tito Karnavian menyebutkan sudah meneken suratnya. Sehingga, kata dia, hingga saat ini Dikdik Suratno Nugrahawan masih bertugas sebagai Pj Wali Kota Cimahi.

Masa jabatan Dikdik sendiri akan berakhir pada 22 Oktober mendatang, sebab sesuai
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota masa jabatan Pj hanya berlaku satu tahun, serta bisa diperpanjang.

"Tidak berhenti jalan (tidak dicopot) sampai sekarang jadi artinya berakhir sampai dengan setahun. Kan masa Pj Wali Kota itu dari 22 Oktober 2022 sampai 22 Oktober 2023, cuma mungkin gak diperpanjang," ujar Achmad.

2. Dikdik kembali jadi Sekda Kota Cimahi

Pj Wali Kota Cimahi Melakikan Sidak Harga di Pasar Atas Baru, Jumat (8/9/2023). (Bangkit Rizki/IDN Times)

Sebelumnya, Pj Wali Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan mengatakan dirinya akan kembali menjabat sebagai Sekretaris Daerah setelah jabatannya tidak diperpanjang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Dikdik akan diganti dengan Pj yang akan ditentukan mendagri.

"Saya secara definitif jabatannya adalah Sekretaris Daerah Kota Cimahi, ketika tidak dilanjutkan dalam kapasitas sebagai Pj tentu saya kembali ke jabatan definitif menjadi Sekda," kata Dikdik.

Dikdik mengatakan, meski nantinya sudah tidak menjadi Pj Wali Kota Cimahi dirinya berkomitmen untuk bekerja optimal sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditugaskan menjadi Sekda. Prioritas utamanya adalah memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat di berbagai bidang.

"Saya kira keputusan ini tidak menyurutkan kami untuk tetap berkinerja baik. Semua pelayanan berjalan sebagai mana biasanya, alhamdulillah itu menjadi budaya di Pemkot Cimahi," ujar Dikdik.

Baca Juga: Diganti Mendagri, Pj Wali Kota Cimahi Kembali Menjabat Sekda

Baca Juga: DPRD Sayangkan Cara Kemendagri Ganti Pj Wali Kota Cimahi

Berita Terkini Lainnya