19 Pejabat di KBB yang Dilantik Hengky Kurniawan Dianulir BKN

Pelantikan era Hengky Kurniwan langgar aturan

Bandung Barat, IDN Times - Sebanyak 19 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat yang mendapat promosi dan dilantik di bawah era Bupati Hengky Kurniawan dianulir oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pelantikan belasan pejabat itu dibatalkan dan akan dikembalikan ke posisi awal.

Pembatalan pelantikan belasan pejabat di lingkungan Pemkab Bandung Barat itu dibenarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Ade Zakir, Kamis (19/10/2023). Pembatalan tertuang dalam surat BKN dengan Nomor 9361/B-AK.02.02/SD/F/2023 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Implementasi NSPK Manajemen ASN di lingkungan Pemkab KBB.

"Intinya untuk 19 orang kami kembalikan dulu (ke posisi awal sebelum dilantik)," kata Ade.

1. Pelantikan terhadap 19 pejabat di Pemkab Bandung Barat langgar aturan

19 Pejabat di KBB yang Dilantik Hengky Kurniawan Dianulir BKNBupati Bandung Barat Hengky Kurniawan. (Bangkit Rizki/IDN Times)

Diketahui, polemik rotasi, mutasi, dan promosi, sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Bandung Barat yang dilakukan Hengky Kurniawan saat masih menjabat sebagai Bupati Bandung Barat menuai polemik. Hingga akhirnya BKN resmi membatalkan 19 orang nama pejabat yang dilantik Hengky Kurniawan.

Dari 19 pejabat, mayoritas dibatalkan karena masa kerja dalam kurun waktu terakhir kurang dari dua tahun. Hal itu melanggar ketentuan Peraturan BKN Nomor 5 tahun 2019 tentang Tata Tara Pelaksanaan Mutasi pada Pasal 2 ayat 3.

"Menurut BKN 19 pejabat ini dirotasi sebelum dua tahun, sehingga melanggar ketentuan karena berdasarkan aturan harus dua tahun dulu," kata Ade.

2. Ada alasan lain di balik pembatalan 19 pejabat di Pemkab Bandung Barat

19 Pejabat di KBB yang Dilantik Hengky Kurniawan Dianulir BKNIlustrasi PNS (korpri.id)

Selain melanggar ketentuan masa kerja, alasan pembatalan pelantikan dilakukan karena ada sejumlah camat yang dianggap belum menguasai pengetahuan teknis pemerintahan. Hal itu dibuktikan dengan ijazah sarjana pemerintah atau sertifikat profesi kepamongprajaan.

Hal ini, ungkap Ade, melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 30 tahun 2009 tentang Pelaksanaan Pendidikan Teknis Bagi Calon Camat.

3. Pemkab Bandung Barat siapkan pelantikan pejabat baru

19 Pejabat di KBB yang Dilantik Hengky Kurniawan Dianulir BKNIlustrasi peraturan (Sumber: freepik)

Ade mengatakan, surat pembatalan 19 pejabat yang dilantik tertanggal 10 Oktober 2023 tersebut atas nama Kepala BKN Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dr Otok Kuswandaru. Dia mengatakan, Pemkab Bandung Barat diharuskan untuk melantik pejabat baru yang tentunya sesuai aturan.

"Untuk menjalankan amat BKN, sekarang kami sedang siapkan pelantikan, tapi harus berdasarkan pertimbangan teknis dari BKN dan Kemendagri. Nah ini sedang proses," ujar Ade.

Sedangkan 19 pejabat ini akan dikembalikan ke posisi semula, meski hal tersebut tidak mudah karena jabatan terdahulu sudah ditempati oleh nama lain. Dengan begitu, perintah BKN ini berdampak pada 25 pejabat lainnya.

"Intinya untuk 19 orang kami kembalikan dulu. Tapi jadi kena efek domino, sehingga total ada 44 pejabat. Dengan rincian 19 ditambah 25 orang pejabat lainnya," ucap Ade.

Baca Juga: Hengky Kurniawan Beri Sinyal Soal Kelanjutan Karir Politiknya

Baca Juga: Pj Bupati KBB Diumumkan, Hengky Kurniawan: Doakan Saja

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya