Saksi Kasus BTS 4G: Galumbang Tak Pernah Minta Commitment Fee

Pernyataan saksi menampik keterangan sidang sebelumnya

Bandung, IDN Times - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G, Galumbang Menak Simanjuntak, tidak pernah meminta adanya commitment fee dari pihak manapun apabila ingin bergabung dalam konsorsium pelaksana proyek.

Hal tersebut diungkapkan mantan Direktur PT Lintas Artha, Bramudya Hadinoto, saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (17/10).

Bramudya Hadinoto, Office Director PT Lintas Artha merupakan salah satu saksi kunci dalam kasus BTS 4G. Bramudya dianggap mengetahui soal pembahasan terkait commitment fee yang dijanjikan oleh PT Lintas Artha sebagai salah satu peserta atau konsorsium yang memenangkan tender proyek BTS 4G.

1. Tidak ada pembahasan permintaan commitment fee

Saksi Kasus BTS 4G: Galumbang Tak Pernah Minta Commitment FeeSaksi Kasus BTS 4G: Galumbang Tak Pernah Minta Commitment Fee (IDN Times/istimewa)

Keterangan Bramudya yang menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa tersebut bertolak belakang dengan keterangan yang disampaikan oleh Direktur Utama PT Lintasartha Arya Damar.

Pada persidangan sebelumnya, dia menyebut mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratel), Galumbang Menak Simanjutak meminta commitmen fee sebesar 10 persen kepada Lintas Artha apabila ingin bergabung ke dalam konsorsium peserta tender pengadaan BTS 4G di BAKTI Kominfo.

“Berdasarkan keterangan saksi Bramudya, terbukti bahwa klien kami Galumbang tidak pernah meminta commitment fee dari Dirut Lintas Artha, Arya Damar, dalam proyek Pembangunan menara BTS 4G. Bahkan diakui juga dalam rapat-rapat direksi Lintas Artha, tidak pernah ada pembahahasan permintaan commitment fee sebesar 10 persen,” kata Maqdir Ismail, kuasa hukum Galumbang Menak dan Irwan Hermawan.

2. Diduga sebagai upaya untuk terhindar dari pidana gratifikasi

Saksi Kasus BTS 4G: Galumbang Tak Pernah Minta Commitment Feeilustrasi gratifikasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Menurut Maqdir, kesaksian Arya yang menyebut kliennya meminta commitment fee merupakan upaya untuk terhindar dari tindak pidana gratifikasi atau suap.

"Setelah dikonfirmasi dengan Galumbang Menak bahwa yang bersangkutan tidak pernah meminta dan menerima commitment fee. Bahkan, Galumbang juga tidak bertanya mengenai commitment fee. Jadi, kami menilai bahwa keterangan Arya Damar di BAP nya bahwa ada permintaan commitment fee itu adalah supaya dia terhindar dari pidana suap,” ucap Maqdir.

3. Ada keterangan commitment fee 10 persen dari nilai pekerjaan

Saksi Kasus BTS 4G: Galumbang Tak Pernah Minta Commitment FeeIlustrasi Perjanjian. IDN Times/Sukma Shakti

Dalam persidangan sebelumnya, disebutkan bahwa Galumbang pernah menawarkan kepada Lintas Artha untuk mengikuti tender proyek BAKTI dengan syarat memberikan commitment fee sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan.

Permintaan commitment fee tersebut disampaikan Galumbang saat bertemu dengan Arya Damar (Dirut Lintas Artha) bersama Alfi Asman (Direktur Penjualan Lintas Artha) di kantor Moratel di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.

Atas tawaran tersebut, pada September 2020, Arya Damar kemudian membahas dengan direksi Lintas Artha lainnya, yakni Direktur Penjualan, Alfi Asman; Direktur Operasi dan Delivery, Zukfihadi; Direktur Marketing, Ginanjar; serta Office Director, Bramudya Hadinoto.

Pada awalnya, BOD berkeberatan dengan commitment fee tersebut, namun akhirnya menyetujui adanya commitment fee 10 persen tersebut.

Baca Juga: Babak Baru, Sidang BTS Kominfo Periksa Johnny G Plate Cs Hari Ini

Baca Juga: Kejagung: Tersangka BTS Kominfo Edward Hutahaean Komisaris BUMN

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya