Tok! Wali Kota Sepakat UMK Cimahi Tahun 2021 Naik
Selanjutnya, kenaikan upah menunggu keputusan Gubernur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Cimahi, IDN Times - Perjuangan buruh Kota Cimahi berbuah manis. Dewan Pengupahan menyepakati Upah Minimum Kota (UMK) Cimahi tahun 2021 naik 3,27 persen dari tahun 2020.
Dengan kenaikan 3,27 persen, UMK Cimahi tahun 2020 Rp3.139.274,74 akan naik menjadi Rp3.241.929 pada tahun depan. Artinya, UMK Cimahi naik sebesar Rp102.654,2 untuk tahun 2021.
"Iya naik 3,27 persen. Hari ini dikirim ke Gubernur," ungkap Ajay saat ditemui di Cimahi Techno Park, Rabu (18/11/2020).
1. Rapat pleno berlangsung sengit
Perjuangan buruh sebelumnya terhitung alot. Pasalnya, rapat pleno oleh Dewan Pengupahan Kota Cimahi pada Selasa (17/11/2020) kemarin menuai perdebatan panjang hingga berujung deadlock. Kedua belah pihak dari pengusaha dan kaum buruh tidak menemukan titik kesepakatan.
"Kemarin kan deadlock, kita bahas diskusi sampai malam sampai akhirnya diputuskan usulan UMK tahun 2021 naik sesuai keinginan buruh," kata Ajay.
Perdebatan itu akhirnya dibawa ke Wali Kota Cimahi untuk segera dituntaskan. Singkatnya, Ajay memutuskan untuk berpihak pada kaum buruh.
Keputusan Ajay bertolak belakang dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan dan Gubenur Jawa Barat. Surat Edaran keduanya menyatakan upah tahun 2021 tetap sama seperti tahun 2020. Pertimbangannya karena ekonomi yang terganggu akibat pandemi COVID-19.
Baca Juga: UMK Bandung Kota Bandung 2021, Sekda: Mungkin Tidak Ada Perubahan
Baca Juga: Ada Daerah di Jabar yang Kemungkinan Naikkan UMK 2021