UMK Bandung Kota Bandung 2021, Sekda: Mungkin Tidak Ada Perubahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna memprediksi upah minimum (UMK) 2021 di Kota Bandung tidak ada kenaikan. Perkiraan itu melihat dari keputusan Pemprov Jabar yang tidak menaikkan UMP 2021. Namun, Pemkot Bandung masih membahas persoalan UMK 2021 bersama buruh dan pengusaha.
"Saya belum dapat laporan dari Kadisnaker jadi saya belum bisa berkomentar. Walaupun ada kecenderungan mungkin ini berkesusaian apa yang sudah diambil oleh Pemerintah Provinsi," kata Ema Sumarna di Pendopo Kota Bandung, Rabu (04/11/2020).
1. Diprediksi UMK Bandung 2021 tidak naik
Ema menjelaskan, jika Pemprov Jabar sudah mengambil keputusan naik atau tidaknya UMP 2021, artinya kota kabupaten pun pasti sudah final. Pasalnya angka tersebut berdasarkan laporan dari kota kabupaten setempat.
Sehingga untuk saat ini, Pemkot Bandung belum melakukan penerapan angka UMK yang baru. Namun cenderung tidak ada perubahan.
"Jangan angka kecenderungan, cuma kalau saya lihat mungkin bisa saja tidak ada perubahan (mungkin saja)," ucapnya.
2. Pemkot Bandung masih mempertimbangkan
Sebelumnya Wali Kota Bandung Oded M Danial, masih mempertimbangkan perihal adanya tuntutan kenaikan upah sebesar delapan persen dari para buruh. Karena itu, dirinya akan melakukan pertemuan tripartit bersama buruh dan pengusaha.
"Soal delapan persen kenaikan, Iya nanti. Kan saya harus dapat masukan dulu dari tim saya, tripartid (buruh, perusahaan, pemerintah) nya harus jalan dulu," ujar Oded saat di temui di Mapolrestabes Bandung, Selasa (3/11/2020).
3. Pemrpov Jabar mengikuti keputusan sesuai surat edaran Menaker
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pun menegaskan tidak akan menaikan UMP dan mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Sekarang 60 persen industri di Indonesia itu ada di Jawa Barat. Dan saat COVID itu yang terdampak adalah industri manufaktur. Jadi bayangkan saja," ujar Emil ditemui di kantor DPRD Jabar, Senin (2/11/2020).
4. Buruh tuntut kenaikan
Setelah adanya keputusan dari Kementerian Ketenagakerjaan yang menyatakan UMK 2021 tidak ada kenaikan, kelompok buruh langsung melakukan demo di beberapa kota.
Perlu diketahui, jika tidak ada kebaikan maka UMP Jabar tahun 2021 sebesar Rp1.810.351,36. Hal ini diatur dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.