TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Surat Penyidikan KPK Soal Korupsi Bansos COVID di KBB Tersebar

Anak bupati ditetapkan menjadi tersangka

Bupati Bandung Barat, Aa Umbara. (IDN Times/Bagus F)

Bandung Barat, IDN Times - Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan terhadap Andri Wibawa, putra Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beredar di luas di media sosial.

Penyidikan tersebut terkait dengan kasus pengadaan bantuan sosial Pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Pemkab Bandung Barat tahun 2020. Andri diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan bantuan pada Jaring Pengaman Sosial tahun lalu.

1. Selain anak, Aa Umbara dan pengusaha juga ikut berperan

(Dok. Istimewa)

Dalam surat perintah penyidikan nomor : Sprin.Dik/18/Dik.00/01/02/2021 itu tercantum KPK menetapkan Andri Wibawa sebagai tersangka. Selain Andri, KPK juga menyebut Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan seorang pengusaha bernama Totoh Gunawan turut berperan dalam kasus tersebut.

Surat yang ditandatangani Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto tersebut disebutkan bahwa per tanggal 26 Februari 2021, telah dilakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Andri Wibawa bersama Aa Umbara dan Totoh Gunawan.

Mereka disangkakan melakukan pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, gaimana dimaksud dalam pasal 12 hurufi dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Ata Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1 ke-1 jo pasal 56 KUHP).

2. Pemda KBB irit bicara

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Menanggapi beredarnya surat tersebut, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Bandung Barat Asep Sudiro belum bisa berkomentar apapun. Asep mengaku, Pemda KBB belum menerima sehelai surat pun dari KPK terkait kasus tersebut.

"Benar dan tidaknya kita tidak tahu apakah sebab kita belum tahu bukti fisiknya. Kita tidak bisa berandai-andai, takut salah," ujar Asep saat dihubungi, Senin (8/3/2021).

Berita Terkini Lainnya