Penjara Penuh, Tersangka Penusukkan Remaja SMP di KBB Tidak Ditahan
Polisi: pelaku masih di bawah umur dan penjara penuh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Cimahi, IDN Times - Sebanyak 10 pemuda diamankan Polres Cimahi atas kasus pengeroyokan dan penusukkan yang melibatkan remaja SMP di Kampung Pabrik Tahu, RT 03/08, Desa Kertamulya Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Sabtu (25/4) malam.
Perkelahian itu mengakibatkan dua remaja SMP, AH (15) mengalami luka tusuk di bagian bawah ketiak, sementara AP (18) mengalami luka akibat benda tajam di bagian pelipis.
Kurang dari dua jam dari penusukkan itu, jajaran kepolisian berhasil mengamankan pelaku JD (17) di kediamannya. Selain JD, polisi juga meringkus sembilan remaja yang terlibat melakukan pengeroyokan terhadap korban.
1. JD ditetapkan sebagai tersangka penusukkan
Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, polisi menetapkan JD sebagai tersangka tunggal kasus penganiayaan dan penusukkan terhadap dua korban itu. JD dijerat Pasal 80 Undang Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"JD berstatus tersangka, karena hanya dia yang terbukti menganiaya dan menusuk dua korban itu. Sembilan orang lainnya hanya menyaksikan, jadi mereka berstatus saksi," ungkap Yohannes saat ditemui di Mapolres Cimahi, Senin (27/4).
Baca Juga: Saling Ejek, Remaja SMP di KBB Ditusuk Rekannya Sendiri
Baca Juga: Empat Pasangan Perempuan Bunuh Driver Taksi Online di Kabupaten Bandung