Pelanggar PPKM di Jabar Bakal Didenda Rp3 Juta, Wagub Uu: Nyingsieunan
Aturan denda sudah tertulis dalam Perda Jabar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung Barat, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan sanksi denda sebesar Rp3 juta bagi para pelanggar aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
PPKM Darurat sendiri resmi diterapkan per hari ini 3 Juli sampai 20 Juli mendatang. Kebijakan pembatasan ini diterbitkan demi menekan kasus penyebaran COVID-19 di wilayah Jawa Barat yang belakangan ini mengalami lonjakan.
Baca Juga: Mengapa Tabung Oksigen di Jabar Menipis? Ini Penjelasan Ridwan Kamil
1. Denda untuk 'nyingsieunan' pelanggar PPKM
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, aturan PPKM Darurat di Jawa Barat sudah diatur dalam Perda Jawa Barat Nomor 5 tahun 2021 tentang ketertiban umum.
"Soal PPKM darurat ini aturannya sudah ada dan Perda Jawa Baratnya juga sudah ada tinggal pelaksanaan. Jadi kalau kata bahasa sundanya ini tuh 'nyingsieunan', siapa tahu dengan denda yang begitu besar sampai Rp 3 juta, masyarakat akan takut. Minimal takut dengan denda jadi nanti disiplin dengan sendirinya," ujar Uu saat ditemui di Padalarang, Sabtu (3/7/2021).
Baca Juga: PPKM Darurat, Polda Jabar Terapkan Penyekatan di 106 Titik