TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pelanggar PPKM di Jabar Bakal Didenda Rp3 Juta, Wagub Uu: Nyingsieunan

Aturan denda sudah tertulis dalam Perda Jabar

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum. (IDN Times/Bagus F)

Bandung Barat, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan sanksi denda sebesar Rp3 juta bagi para pelanggar aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

PPKM Darurat sendiri resmi diterapkan per hari ini 3 Juli sampai 20 Juli mendatang. Kebijakan pembatasan ini diterbitkan demi menekan kasus penyebaran COVID-19 di wilayah Jawa Barat yang belakangan ini mengalami lonjakan.

Baca Juga: Mengapa Tabung Oksigen di Jabar Menipis? Ini Penjelasan Ridwan Kamil

1. Denda untuk 'nyingsieunan' pelanggar PPKM

Ilustrasi: Petugas kepolisian menghentikan kendaraan saat melintasi posko penyekatan mudik di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/5/2021). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, aturan PPKM Darurat di Jawa Barat sudah diatur dalam Perda Jawa Barat Nomor 5 tahun 2021 tentang ketertiban umum.

"Soal PPKM darurat ini aturannya sudah ada dan Perda Jawa Baratnya juga sudah ada tinggal pelaksanaan. Jadi kalau kata bahasa sundanya ini tuh 'nyingsieunan', siapa tahu dengan denda yang begitu besar sampai Rp 3 juta, masyarakat akan takut. Minimal takut dengan denda jadi nanti disiplin dengan sendirinya," ujar Uu saat ditemui di Padalarang, Sabtu (3/7/2021).

2. Denda untuk mendisiplinkan masyarakat

Infografis PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. (IDN Times/Aditya Pratama)

Uu menyebutkan, pemberlakuan sanksi tidak akan saklek langsung pada sanksi represif. Pihaknya tetap mengedepankan pendekatan persuasif sementara penindakan represif termasuk denda menjadi opsi terakhir yang bakal dilakukan.

"Tetapi yang diharapkan dari PPKM darurat ini bukan adanya penindakan, bukan soal uang sanksi yang masuk ke daerah tapi yang diharapkan adalah ketaatan dan kedisiplinan masyarakat," kata Uu.

"Seperti di pesantren kalau tidak berjamaah takut, tapi kalau sudah sering ya akan terbiasa berjamaah. Ini juga demikian, dengan denda dan sidang di tempat akan mempermudah proses penegakan disiplinnya," tambahnya.

Baca Juga: PPKM Darurat, Polda Jabar Terapkan Penyekatan di 106 Titik

Berita Terkini Lainnya