PPKM Darurat, Polda Jabar Terapkan Penyekatan di 106 Titik

Penyekatan dilakukan di seluruh kabupaten dan kota di Jabar

Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) melakukan penyekatan di 106 titik yang tersebar di kabupaten dan kota. Hal ini dilakukan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dari 3-20 Juli 2021.

Kapolda Jabar, Irjen Pol Ahmad Dofiri mengatakan, anggota polisi akan melakukan penjagaan di 106 titik penyekatan. Adapun penerapannya dilakukan dengan pembagian, yakni ring 1, Ring 2, dan Ring 3 di berbagai kabupaten dan kota.

"Ring 3 itu dari mulai pintu masuk suatu wilayah, jadi kabupaten dan kota sudah sedemikian rupa menyiapkan pos penyekatannya," ujar Dofiri, Sabtu (3/7/2021).

1. Masyarakat dilarang bepergian ke luar wilayah aglomerasi selama PPKM Darurat

PPKM Darurat, Polda Jabar Terapkan Penyekatan di 106 TitikIlustrasi. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Polisi akan mengatur pergerakan masyarakat di seluruh kabupaten dan kota di Jabar seperti sebelum Idul Fitri 2021. Menurutnya, aturan penyekatan tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. 

"Dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini pengendalian mobilitas masyarakat menjadi concern utama pihak kepolisian. Sehingga masyarakat bisa saja dilarang bepergian apabila tak sesuai ketentuan," katanya. 

2. Masyarakat yang diizinkan masuk di luar wilayah aglomerasi syaratnya harus kondisi mendesak disertai dokumen

PPKM Darurat, Polda Jabar Terapkan Penyekatan di 106 TitikANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Adapun aturan yang akan diterapkan polisi di titik penyekatan yaitu, dengan mengecek nomor kendaraan berdasarkan aglomerasi. Jika terdapat kendaraan dari luar aglomerasi, maka akan diputar balikkan.

Sedangkan, masyarakat yang memiliki kepentingan mendesak, Dofiri bilang, bisa saja tetap diizinkan masuk ke daerah lain dengan perlengkapan dokumen yang sudah diatur dalam PPKM Darurat.

"Gerbang pintu tol, kami jaga, kami berlakukan sebagaimana surat edaran satgas, harus dilengkapi dengan antigen atau PCR, yang kedua harus dilengkapi dengan surat vaksin," jelasnya.

"Bagi mereka yang tidak punya syarat itu, mohon maaf, akan diputar balik oleh petugas," tambahnya.

3. Polisi akan melakukan penjagaan di pusat kerumunan kabupaten dan kota di Jabar

PPKM Darurat, Polda Jabar Terapkan Penyekatan di 106 TitikPexels.com/Skitterphoto

Untuk mengurangi kerumunan di dalam kabupaten dan kota di Jabar, Dofiri menambahkan, polisi akan tetap melakukan penjagaan. Karena, hal itu masuk dalam skema ring 1 dan ring 2.

"Oleh karena itu mohon maaf kepada masyarakat, di dalam kota sementara ini dikurangi nongkrong dan jalan-jalan, bahkan perlu ditiadakan sama sekali," kata dia.

4. Pelanggar PPKM Darurat akan dikenakan sanksi dan hukum pidana

PPKM Darurat, Polda Jabar Terapkan Penyekatan di 106 TitikInfografis PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dofiri berharap, aturan PPKM Darurat bisa ditaati oleh masyarakat di seluruh Jabar. Bagi masyarakat yang nekat melanggar aturan, dikatakannya, polisi tidak akan segan memberikan sanksi dan hukuman pidana.

"Penerapan hukum itu upaya paling terakhir, apabila masyarakat membandel, jangan takut, tapi ini harus kesadaran kita bersama untuk mengurangi pandemi corona," kata dia.

Baca Juga: PPKM Darurat, Ridwan Kamil Hentikan 11 Proyek Strategis di Jabar

Baca Juga: Ridwan Kamil: 27 Daerah Terapkan PPKM Mikro Darurat di Jabar 

Topik:

  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya