TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Langgar Zona KBU, Ridwan Kamil Hentikan Proyek Perumahan Wisata di KBU

Surat instruksi diberikan kepada Bupati Bandung Barat

IDN Times/Bagus F

Bandung Barat, IDN Times - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan surat instruksi pemberhentian sementara proyek perumahan di Pramestha resort Town, Kecamatan lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Penghentian sementara proyek itu dikarenakan pengerjaan bangunan tersebut dinilai melanggar aturan di zona Kawasan Bandung Utara (KBU).

Intruksi pemberhentian proyek itu dikeluarkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil melalui surat kepada Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna agar segera melakukan tindakan penghentian sementara pembangunan perumahan di Pramestha Resort Town.

Sebab, dalam surat tertanggal 31 Desember 2019 itu, disebutkan bahwa pembangunan Pramestha Resort Town yang berada di Kawasan Bandung Utara (KBU) terindikasi melakukan sejumlah pelanggaran.

1. Ada empat poin pelanggatan

Dok. IDN Times/Istimewa

Dalam surat itu disebutkan, Pemprov Jabar mencatat ada empat poin pelanggaran yang dilakukan oleh PT Lembang Permata Recreation Estate dalam proyek pembangunan perumahan itu.

Pertama, proyek pembangunan itu tidak dilengkapi rekomendasi Gubernur sebagaimana ketentuan dalam perda nomor 2 tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian KBU Sebagai Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat.

Kedua, pembangunan itu terindikasi melakukan pelanggaran teknis yang menabrak arahan zonasi sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2016. Kegiatan pembangunan Pramestha Resort Town dinilai berada di zona KBU yang dilarang untuk dilakukan pembangunan perumahan baru pada lokasi garis kontur di atas 1000 mdpl. Selain berada di zona yang dilarang, proyek perumahan itu juga berada pada lahan dengan kemiringan lereng di atas 30 persen.

Ketiga, izin pemanfaatan ruang KBU tidak berdasarkan Rekomendasi Gubernur, maka keputusan izin dinyatakan batal demi hukum. Hal itu tertuang dalam ketentuan Perda No 2 Tahun 2016 Bab XV Pasal 56.

Keempat, adanya kegiatan pengupasan tebing pada lokasi Pramestha Resort Town yang berpotensi menimbulkan bencana longsor atau erosi.

Baca Juga: Hijaukan Kembali KBU, 17 Ribu Bibit Pohon Ditanam di Desa Cimenyan 

2. Proyek pembangunan masih berjalan

Kegiatan proyek pembangunan perumahan di KBU. (IDN Times/Bagus F)

Meski surat tersebut sudah diterbitkan, kegiatan pembangunan di lokasi masih berjalan. Saat ini pembangunan tersebut sudah pada tahap pembangunan pondasi di lahan miring itu.

Kepala Bidang Penataan Ruang, Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat, Bobby Subroto mengatakan, pihak Pemprov sudah mengingatkan agar pengembang tidak mengupas lahan hijau seluruhnya.

"Saya sudah sampaikan kepada pengembangnya unyuk melakukan penanaman pohon & penataan saluran air, untuk mengamankan lingkungan sekitarnya karena musim hujan saat ini," kata Bobby, saat dihubungi Senin (13/1).

Baca Juga: Tingkatkan Budaya Literasi, Ridwan Kamil Hibahkan 24 Motor Baca 

3. Pemda KBB sebut izin sudah lengkap

IDN Times/Bagus F

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) KBB, Ade Zakir menyebutkan, dari catatannya, izin perumahan Pramestha Resort Town diterbitkan sejak 2009. Menurutnya, Gubernur pada masa itu juga sudah mengeluarkan rekomendasinya.

"Tapi soal surat pemberhentian sementara dari Gubernur saya gak bisa komen karena saya sendiri belum lihat suratnya," paparnya.

Baca Juga: Demi Akselerasi Program, Ridwan Kamil Rotasi 673 ASN di Pemprov Jabar 

Berita Terkini Lainnya