Langgar Aturan PSBB, Satpol PP Tutup Paksa Minimarket di Cimahi
Minimarket di Kota Cimahi itu melanggar jam operasional buka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Cimahi, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cimahi masih menemukan minimarket atau toko modern yang melanggar aturan jam operasional selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Cimahi.
Dalam Peraturan wali kota (Perwal) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) Pasal 18 ayat 3, menyebutkan bahwa toko modern hanya boleh beroperasi sejak pukul 10.00 WIB pagi sampai pukul 17.00 WIB sore.
1. Ditutup paksa karena beroperasi lebih awal dari aturan yang dibolehkan
Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP dan Damkar, Muhammad Faisal mengatakan, minimarket itu melanggar Perwal PSBB dengan beroperasi lebih awal dari jam operasional yang disepakati.
"Ditemukan beberapa minimarket yang sudah beroperasi sejak jam 07.00 WIB. Atas hal tersebut, kami menutup paksa toko dan baru mengizinkan dibuka kembali pada jam 10.00 WIB," kata Faisal saat dihubungi, Minggu (26/4).