TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Langgar Aturan PSBB, Satpol PP Tutup Paksa Minimarket di Cimahi

Minimarket di Kota Cimahi itu melanggar jam operasional buka

IDN Times/Bagus F

Cimahi, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cimahi masih menemukan minimarket atau toko modern yang melanggar aturan jam operasional selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Cimahi.

Dalam Peraturan wali kota (Perwal) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) Pasal 18 ayat 3, menyebutkan bahwa toko modern hanya boleh beroperasi sejak pukul 10.00 WIB pagi sampai pukul 17.00 WIB sore.

1. Ditutup paksa karena beroperasi lebih awal dari aturan yang dibolehkan

Humas Cimahi

Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP dan Damkar, Muhammad Faisal mengatakan, minimarket itu melanggar Perwal PSBB dengan beroperasi lebih awal dari jam operasional yang disepakati.

"Ditemukan beberapa minimarket yang sudah beroperasi sejak jam 07.00 WIB. Atas hal tersebut, kami menutup paksa toko dan baru mengizinkan dibuka kembali pada jam 10.00 WIB," kata Faisal saat dihubungi, Minggu (26/4).

2. Jika masih bandel, minimarket bakal disegel

Humas Cimahi

Faisal menyampaikan, Satpol PP baru sebatas memberikan peringatan keras kepada manajer dan kepala toko untuk mematuhi aturan yang berlaku. Jika minimarket masih masih melanggar aturan, pihaknya tidak segan-segan untuk melakukan penyegelan terhadap minimarket yang bandel.

"Bagi pengelola yang kembali melanggar hingga tiga kali, Satpol PP akan lakukan penyegelan terhadap tempat usaha tersebut," tegasnya.

3. Pelaku usaha ritel di Cimahi diminta lebih disiplin PSBB

(IDN Times/Achmad Hidayat Alsair))

Menurutnya, pembatasan operasional toko modern selama PSBB yang berlaku sejak tanggal 22 April 2020 itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona. Dia meminta aturan itu dipatuhi oleh pelaku usaha ritel.

"Pemberlakuan PSBB ini diharapkan memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk tetap di rumah," kata Faisal.

Berita Terkini Lainnya