Kenapa Warga RW 11 Tamansari Tergusur? Ini Kata Pemkot Bandung
Lokasi itu akan dibangun rumah deret dan warga akan kembali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berupaya mengamankan aset miliknya pada Rabu(12/12), lalu. Tanah seluas 6.000 meter persegi itu semula ditinggali 182 kepala keluarga (KK) yang berada di RW11, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan.
Di lokasi tersebut merupakan salah satu kawasan kumuh yang berada diatas lahan milik Pemkot Bandung. Dengan adanya program "Kotaku" dari pemerintah pusat, Pemkot Bandung berupaya melakukan pembenahan dengan membangun rumah deret agar lebih layak huni dan tertata.
Program tersebut sudah berjalan sejak 12 tahun lalu sejak di bawah kepemimpinan Wali Kota Dada Rosada hingga saat ini dipimpin Wali Kota Bandung Oded M danial. Selama waktu itu, Pemkot Bandung terus melakukan mediasi kepada warga yang tinggal di wilayah RW 11.
Hingga hasilnya, 176 KK bersedia untuk menerima program pemerintah dengan membangun Rumah deret Tamansari dan bersedia direlokasi sementara. Sementara, hanya 6 KK yang masih menolak untuk menerima program pemerintah dan direlokasi ke tempat sementara.
Setelah belasan tahun proses pembangunan Rumah Deret Tamansari berlangsung, Wali Kota Bandung Oded M Danial akhirnya memutuskan untuk melanjutkan pembangunan program tersebut dengan berupaya mengamankan aset.
"Kami putuskan 12 Desember, kemarin (pengamanan aset). Kenapa dilakukan pada Desember ini, karena bulan ini sebagai akhir tahun akhir anggaran agar program pembangunan terus berjalan," kata Oded di pendopo, Sabtu(14/12).
Lalu seperti apa kasus Rumah Deret Tamansari yang menjadi viral beberapa hari lalu? Begini tanggapan dari Wali Kota Bandung Oded M Danial.
1. Tanah seluas 6.000 meter persegi di RW 11 adalah milik Pemkot Bandung
Pemkot Bandung mengklaim tanah di wilayah RW 11 Tamansari, Bandung merupakan aset negara. Dalam hal ini tanah seluas 6.000 meter persegi tersebut milik Pemkot Bandung dengan bukti surat segel akta jual yang dikeluarkan pada tahun 1930.
Atas dasar itu, Pemkot mengerahkan Satpol PP yang dibantu petugas kepolisian untuk mengamankan asetnya. Pemukiman yang sudah berdiri puluhan tahun di kawasan itu, terpaksa harus digusur paksa pada Kamis (12/12) lalu.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung Dadang Darmawan mengatakan, tanah di RW 11 Tamansari merupakan aset milik Pemkot Bandung. Menurutnya ada tiga data untuk membuktikan bahwa lokasi itu benar milik Pemkot Bandung.
"Lokasi yang akan dijadikan rumah deret adalah milik Pemkot dari pembelian dibuktikan dengan surat segel jual beli tanah 17 februari 1930 dari Aswadi seluas 200 tumbak, Akta tertanggal 19 maret 1930 seluas 592 tumbak dan dari Aman Sumarna tahun 1938 seluas 835 tumbak," ungkap Dadang saat jumpa pers di Pendopo Kota Bandung, Sabtu (14/12).
Baca Juga: Ricuh Penertiban Tamansari, Begini Urutan Peristiwa Versi Polisi