TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Keluarganya Disebut Postif COVID-19, RSUD Cililin Digeruduk Warga

Peristiwa terjadi akibat salah paham warga

Rumah Sakit Umum Daerah Cililin, Bandung Barat. (IDN Times/Bagus F)

Bandung Barat, IDN Times - Warga Sumur Bandung, Cililin Kabupaten Bandung Barat (KBB) menggeruduk RSUD Cililin. Mereka tidak terima atas pernyataan pihak rumah sakit yang mengklaim salah satu anggota keluarga mereka meninggal dengan status positif COVID-19.

Direktur Utama RSUD Cililin, dr. Achmad Okto Rudy mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis 7 Januari kemarin. Menurutnya, protes keluarga pasien itu terjadi lantaran ketidaktahuan terkait protokol kesehatan yang mesti dijalankan rumah sakit.

"Kejadiannya kemarin sore. Keluarga pasien datang ke sini, protes rumah sakit karena anggota keluarga mereka disebut positif COVID-19," kata Okto, Jumat (8/1/2021).

1. Sudah positif dari hasil rapid test antigen

Dirut RSUD Cililin. (IDN Times/Bagus F)

Okto menjelaskan, pasien yang dimaksud merupakan seorang perempuan (48 tahun), salah satu anggota keluarga daripada pihak pemrotes. Perempuan tersebut dirujuk dari puskesmas untuk dirawat di RSUD Cililin.

Saat menjalani perawatan di RSUD Cililin, pasien tersebut sudah dinyatakan positif COVID-19 hasil rapid antigen. Setelah diperiksa, terlihat dari photo thorax ada flek dan kabut pada bagian paru-parunya.

"Sejak datang dengan riwayat komorbidnya, ada indikasi dia positif COVID-19 apalagi mengeluh sesak nafas. Tapi semuanya sudah clear sekarang," jelas Okto.

2. Pasien meninggal dengan status probable

Proses pemakaman salah satu jenazah COVID-19 (16/9/2020). IDN Times/Aldila Muharma&Fiqih Damarjati

Pihak rumah sakit pun melakukan penanganan lanjutan sesuai prosedur penanganan COVID-19. Pasien tersebut akhirnya meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit. Petugas kemudian melakukan penanganan hingga pemulasaraan sesuai dengan protokol penanganan COVID-19.

"Meninggalnya dengan status probable, tapi penanganannya sesuai protokol COVID-19 karena dari hasil rapid antigen pasien itu positif," tuturnya.

3. Sebelumnya sudah ada perjanjian dengan pihak keluarga pasien

Petugas lengkap dengan APD memeriksa bangkai hewan terduga COVID-19. tribunnews.com

Menurut Okto, sebelumnya keluarga pasien sudah membuat surat perjanjian persetujuan penanganan terhadap pasien tersebut. Isi perjanjian antara lain soal menerima aturan pelaksanaan protokol COVID-19 jika kondisinya memburuk dan meninggal dunia.

"Keluarga sudah membuat persetujuan, kalau seandainya tidak ada perbaikan setuju dilakukan protokol COVID-19. Tapi pas meninggal malah menolak," sebut Okto.

"Kalau ada yang terkonfirmasi COVID-19 atau probable, ya kita lakukan protokol COVID-19 menghindari penularan ke keluarga dan warga," imbuhnya.

Berita Terkini Lainnya