Jual Tembakau Gorila di Instagram, Pemilik Akun @staystuff.id Ditangkap
Pelaku diringkus di kontrakannya di Bandung Barat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Cimahi, IDN Times - Selain menjadi ruang publik di dunia maya, Instagram juga kerap dijadikan etalase bisnis sebuah produk. Melalui kanal itu, konsumen juga bisa leluasa mengintip katalog berbagai produk komplit dengan keterangannya.
Siapa sangka, kebebasan bisnis di kanal Instagram ini dimanfaatkan oleh DH (28), pria yang tinggal di sebuah kontrakan di Jalan Haji Gofur, Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB). DH ditangkap di kontrakannya lantaran menjual narkoba jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila melalui akun Instagram @staystuff.id.
1. Terendus oleh polisi sejak 4 bulan lalu
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi, AKP Nasrudin mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula ketika polisi menerima laporan mengenai adanya peredaran narkoba jenis tembakau sintetis di wilayah hukum Polres Cimahi. Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan sekitar sebulan.
"Kemudian dapat teridentifikasi tempat tinggal terduga (DH) dan tadi pagi kita tangkap," ungkap Nasrudin saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jumat (23/10/2020).